NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,-Gedung untuk Koprasi Merah Putih (KMP) di didirikan di tanah ex perkebunan PTPN 2 di duga belum di bebaskan dan bangunannya tanpa izin,Kamis (21/5/2026).

Tanah milik Negara tersebut di duga di penjual belikan oleh oknum-oknum di duga yang tidak bertanggung jawab dan tanah tersebut di peroleh dari penggarap dan semata-mata untuk keuntungan pribadi.
Tiga koprasi merah putih yang berada di kecamtan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pihak kontraktor di duga tidak pernah berkordinasi dengan pihak PTPN 2 dan sumber ini di dapat dari orang yang dapat di percaya dan di minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Pembangunan gedung koprasi merah putih di duga sudah menyalahi aturan di duga tidak pernah berkordinasi dengang pihak PTPN 2 tentang pengelolaan lahan eks tersebut dan hal ini merupakan penyerobotan lahan milik Negara dengan dalih mendirikan Gedung Koprasi merah putih.
Penyerobotan Lahan bekas perkebunan oleh oknum-oknum tersebut di duga hanya semata-mata untuk memperkaya diri dengan pemperalat warga untuk menggarap lahan eks tersebut.
Lahan yang di duga milik Perkebunan yang di garap oleh masyarakat di ganti rugikan dengan harga yang sangat murah dengan dalih untuk mendirikan bangunan Koprasi Merah Putih (KMP) dan kontraktor merasa kebal hukum karena program KMP merupakan dari Presiden RI.
Ada tiga desa di kecamatan Beringin yang di dirikan atau di bangun KMP yakni:Desa Pasar VI Kualanamu,Desa Emplasmen Kualanamu dan Desa Beringin ketiga Desa tersebut semuanya di atas lahan eks Perkebunan PTPN 2 dan tanpa izin yang jelas.
Terkait lahan yang di bangun wartawan ini mencoba untuk konfirmasi kepada pengawas lapangan dan mereka mengatakan tidak tau tentang lahan tersebut dan mereka mengatakan kami hanya pekerja”jelas pengawas dan semua kontraktor berhubungan dengsn pihak pusat.
(red)
Editor : Fendi
Sumber Berita: wartawan daerah






