Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Medan,- Permainam judi ketangkasan tembak ikan logo GBM99 yang menguasai Medan Utara di duga kebal hukum,Selasa (21/7/2026).

Judi ketangkasan tembak ikan logo GBM99 yang lokasinya ada di lima (5) kecamatan termasuk kec. Labuhan Deli kab.Deli Serdang Desa Manunggal sungguh sangat meresahkan masyarakat dan di duga kebal hukum yang bosnya Asen dan pengelolanya Cici warga keturunan.

Keberadaan judi ketangkasan temak ikan logo GBM 99 bagi masyarakat di Medan Utara sudah tidak asing lagi dan sangat terkenal di masyarakat sehingga titik lokasinya pun sangat terbuka dan tidak takut dengan aparat penegak hukum(APH).

Oleh sebab itu di masa ke pemimpinan Polres Pelabuhan Belawan yang lalu yakni AKBP Rosef Efendi judi tembak ikan logo GBM99 sangat merajalela dan merasa di atas angin usaha yang jelas-jelas di larang oleh Negara tersebut dengan leluasanya menjalankan usaha.

Dalam hal ini warga meminta ke pada Kapolres yang baru beberapa hari serah terima jabatan dan memimpin Polres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P Sembiring M.SIK agar dapat menindak perjudian tembak ikan logo GMB99 yang hampir di setiap sudut Medan Utara ada meja judinya.

Dan warga yang berdekatan dengan okasi perjudian tersebut merasa kawatir terhadap anak-anaknya dan juga bapak-bapaknya ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

Sekedar informasi bahwa titik lokasi tembak ikan logo GMB99 di perkirakan ada 23 titik mulai dari Medan Belawan,Medan Labuhan,Medan Marelan,Medan Deli dan kec.Labuhan Deli yang tidak berjauhan dari Medan Utara.

Melalui pemberitaan ini warga meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru agar benar-benar menindak perjudian tersebut agar tidak berpengaruh ke pada anak-anak dan juga orang tua yang awalnya mencoba-coba dan bisa menjadi ketagihan.Dan di dalam Undang-undang No.1/2023 (KUHAP Baru) pasal 426 ayat (1) penyelenggara judi pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar.
(fen)

Penulis : fendi

Editor : Fendi

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan
Pelindo Tanam 2.500 Pohon Di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB