Indra Simaremare Disebut Sekda Ilegal, SK Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Kadaluarsa.

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Taput.- Praktisi Hukum Lambas T. Pasaribu S.H,MH berpendapat, Surat Keputusan(SK) Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs.Indra Sahat Hottua Simaremare MS.i yang masa aktifnya sampai tanggal 2-agustus-2024 lalu.

Memastikan, selama 2 bulan lebih Indra Simaremare menjabat sebagai Sekretaris Daerah(Sekda) Kab.Tapanuli Utara(Taput) tanpa payung hukum atau Sekda Ilegal. Statement itu ditegaskan Lambas kepada wartawan, rabu (16/10/2024).

Dinarasikan Lambas, Indra Simaremare dalam rentan dua bulan ini telah melakukan pembohongan publik serta melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berdampak pada setiap tanda tangan dari produk keputusan Birokrasi Kab.Taput tidak sah secara hukum.

“Bahwa setiap tanda tangan atau produk keputusan atau surat yang berkekuatan hukum yang dilakukan pejabat yang tidak berwenang berarti semuanya bisa cacat hukum dan tidak berlaku” kata Lambas.

Dosen Fakultas Hukum ini juga menyampaikan, Indra Simaremare telah membohongi Bupati Taput, Gubernur Sumatera Utara, Departemen Dalam Negeri(Depdagri) dan mirisnya telah membohongi masyarakat Kab.Taput yang notabene adalah tanah kelahirannya.

Dan dengan dasar SK.Rekomendasi Perpanjangan Penugasan yang Kadaluarsa itu lanjut Lambas, maka sudah sewajarnya Indra Simaremare diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).

Hal lain yang diungkapkan Lambas, dengan rentang waktu dua bulan ini kuat dugaan Indra Simaremare telah menggunakan anggaran APBD Kab Taput secara tidak sah,seperti tunjangan Jabatan,Tunjangan Kinerja serta sejumlah fasilitas yang berasal dari anggaran APBD Kab.Taput

Untuk itu perlu didesak agar Aparatur Penegak Hukum untuk menelusurinya, sebab Indra Simaremare menggunakan anggaran APBD Kab.Taput bukan atas dasar hukum yang legal.

Lambas juga menyarankan kepada Dimposma Sihombing agar segera merevisi SK Pembebasan tugas Indra Simaremare dan penunjukan PLH. Karena sudah cacat formil. Termasuk juga dikarenakan otomatis sejak 2 agustus lalu Indra Simaremare sudah Rekomendasi Perpanjangan Penugasan sudah berakhir.

“Dan perlu kita ketahui secara Tata Usaha Negara,SK pembebas tugasan sekda oleh Pj dan penunjukan PLH harus segera di revisi oleh PJ Bupati,krn surat itu sudah cacat formil ,karena membebas tugaskan sekda yang sudah memang otomatis sejak 2 agustus 2024 sudah berakhir”papar Lambas

Terkonfirmasi Dimposma Sihombing terkait Rekomendasi Perpanjangan Penugasan dari Indra Simaremare yang telah berakhir 2 agustus lalu belum memberikan jawaban.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan Di Perairan Nipa
Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Qurban

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:25 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:39 WIB

Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu

Berita Terbaru