Warga Pemilik Ternak Babi Kelurahan Bantan Diduga Kangkangi Surat Teguran Camat Medan Tembung

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Medan Tembung,
Warga yang memiliki ternak Babi Jalan Tirtosari Gg.Saudara Kel.Bantan Kec.Medan Tembung Kota Medan merasa terganggu atas makanan ternak yang di bawanya dan mengganggu ketentram warga sekitar,Sabtu (23/82025).

Keberadaan ternak babi yang di miliki oleh warga bernama Ibu Turnip dan Maston dan juga Tina Pasaribu yang sudah cukup lama diduga tidak memperdulikan limbah yang di keluarkan dari kandang Babi tersebut hingga sampai ke pemukiman warga yang baunya sangat menyengat.

Atas keberatan warga Gg.Saudara lalu warga melaporkan ke pihak kecamatan pada 13 Pebruari 2025 agar keberadaan kandang Babi yang berada di jalur kreta api dan dekat dengan pemukiman warga agar di pindahkan.

Atas keberatan warga lalu pihak Kecamatan yang di wakili Sekcamnya untuk di lakukan mediasi pada 25 Pebruari 2025 lalu di kantor Kel.Banten yang di hadiri oleh Sekcam,Lurah,Trantib,Babinsa,PT KAI, warga dan juga pemilik ternak babi agar pemilik ternak memindahkan ternaknya yang jauh dari pemukiman warga agar tidak terkena imbasnya.

Atas meditasi tersebut yang di sampaikan sekcam agar ternaknya di pindahkan karena warga sekitar keberatan,namu dari meditasi yang lalu hingga Tanggal 25 Juli 2025 tidak juga di tindak lanjuti atas usulan warga dan warga kembali sampaikan kepada Camat dengan menyuratinya pada 11 Agustus 2025 namun tidak juga di tanggapan.

Namun upaya agar persoalan ternak babi yang ada di lingkungan,lalu warga berupaya menghadap Trantib namun Trantib nya merasa keberatan atas permintaan warga dan mengatakan persoalannya sudah selesai dan lagian tidak ada surat dari Kelurahan”cetus Trantib.

Berdasarkan peraturan wali kota Medan no 26 tahun 2023 ada larangan memelihara hewan berkaki empat dan pada tanggal 22 Agustus 2025 Camat mengeluarkan surat kembali agar peternak babi di Gg.Saudara agar di bongkar dan di pindahkan dan di beri waktu tiga hari”printah camat.

(Mono)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB