NET24JAM.CO.ID :Medan,- Judi ketangkasan tembak ikan merk GBM99 yang sudah menjamur di Medan Utara wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan beroprasi secara terang-terangan dan terbuka namun pihak penegak hukum khususnya kepolisian di duga tutup mata.
Pemilik dan pengusaha judi ketangkasan tembak ikan merk GBM 99 tersebut di sebut-sebut bernama Asen dan pengelolanya di sebut-sebut warga benama Cici.Dan ini titi lokasinya.

Lokasi judi tembak ikan tersebut tersebar di setiap kecamatan yang ada di Medan bagian utara mulai dari Medan Deli,Medan Labuhan,Medan Marelan,Belawan dan merambah ke Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli Serdang.
Hasil pantauan media ini lokasi tempat beroprasinya judi Ketangkasan tembak ikan tersebut sudah terang-terangan dan berlokasi di pinggir jalan lintas namun Kepolisian di duga tidak perduli dengan usaha ilegal tersebut yang merusak moral generasi muda dan juga rumah tangga.
Sudah banyak warga yang mengeluh keberadaan judi ketangkasan tembak ikan tersebut karena uang penghasilan untuk di bawa kerumah habis di lokasi meja tembak ikan bermain judi dan tak jarang hal tersebut memicu keributan di tempat tinggal pemainnya.
Dalam hal ini masyarakat yang sudah banyak resah minta kepada Polda Sumatera Utara untuk medindak pemilik dan juga pengelolanya dan juga yang membekingi usaha haram tersebut karena Polres Pelabuhan Belawan dan juga Polsek Medan Labuhan di duga tak mampu untuk menindak usaha judi ketangkasan milik Asen dan pengelola Cici.
Usaha Judi merk GBM99 tersebut sudah cukup lama beroprasi namun tidak pernah di grebek dan di tindak oleh Aparat Penegak Hukum.Dan menurut keterangan warga apa bila akan di lakukan penggerebekan usaha judi tersebut di tutup untuk sementara seolah-olah sudah ada sinyal atau informasi APH akan turun kelokasi tersebut”terang warga tersebut.
Warga sangat berharap usaha yang di larang Negara dan juga Agam tersebut jangan ada lagi di wilayahnya karen sangat mempengaruhi rumah tangga dan juga anak-anak muda dan bisa mengakibatkan terjadinya kejahatan terutama pencurian di lingkungan warga sekitar tempat pelaku pemain tinggal.
(Fen)
Editor : Fendi






