Satreskri Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS (35) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.

Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel” jelas Walpon Barimbing

Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000,1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tersangka di bawa di Mapolres Taput lalu di periksa dan keduanya mengaku bahwa mereka secara bersama-sama sebagai pelaku jual beli togel di warung tersebut.

Peran mereka berbeda-beda DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.

Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.

Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk segera di tangkap.

Keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pilkades Desa Pasar Vi Kualanamu Diduga No.1 Syarat Dengan Kecurangan,Mono No.Urut 2 Minta Pemilihan Kades Di Ulang
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan Dalam Perdagangan Internasional Kepada Mahasiswa Binus
Judi Tembak Ikan Logo GBM99 Menjamur Di Medan Utara Polisi Diduga Tutup Mata
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai
Warga Minta Kepada Kapoldasu Tindak Pemilik Dan Pengelola Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Yang Sudah Meresahkan
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:48 WIB

Pilkades Desa Pasar Vi Kualanamu Diduga No.1 Syarat Dengan Kecurangan,Mono No.Urut 2 Minta Pemilihan Kades Di Ulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan Dalam Perdagangan Internasional Kepada Mahasiswa Binus

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:48 WIB

Judi Tembak Ikan Logo GBM99 Menjamur Di Medan Utara Polisi Diduga Tutup Mata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:17 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:47 WIB