Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Belawan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa berinisial RN, yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022 sampai 2023. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan, Andri Rico Manurung, S.H., M.H.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara korupsi Dana BOS yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

“Benar, Kejaksaan Negeri Belawan telah menerima uang pengganti dari keluarga terdakwa RN sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga 2023,” ujar Andri Rico dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan selanjutnya dititipkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan pada Bank Mandiri.

“Uang pengganti ini kami titipkan terlebih dahulu di Rekening Penerimaan Lainnya. Apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa RN didakwa bersama beberapa pihak lainnya, yakni EY selaku mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022 hingga 2023, serta TJ dan SM yang berperan sebagai pihak penyedia. Para terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan hukum dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andri Rico menegaskan, Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

((Fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Perkuat Nilai Kepedulian Dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, Dan Santunan Anak Yatim Piatu
Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:33 WIB

Perkuat Nilai Kepedulian Dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, Dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB