Judi Togel Merek STM Kuasai Wilayah Medan Utara Dan Merambah Ke Daerah Lain

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID:Belawan, – Praktik perjudian jenis togel berlogo “STM” semakin marak di sejumlah wilayah Medan Utara, khususnya di Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan hingga menjalar ke Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Hamparan Perak.Praktek usaha yang di larang agama ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan merusak moral di kalangan masyarakat.

Negara Indonesia sudah melarang segala bentuk praktek perjudian dan sudah di atur di dalam undang-undang namun pengusaha perjudian mengabaikan peraturan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya perjudian pemerintah mempercayakan kepada Polisi sebagai penindakan namun prakteknya di lapangan tidak berjalan. Banyak pengusaha judi baik on line mau of line bertaburan seperti yang lagi marak-maraknya judi togel yang saat ini lagi banyak di perbincangkan di masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas judi togel “STM” diduga dijalankan secara sistematis, dengan jaringan pemasang dan pengepul yang tersebar di pemukiman padat hingga warung-warung kecil. Bahkan, beberapa warga menyebut praktik ini seolah dibiarkan, karena berjalan terang-terangan tanpa hambatan sehingga berjalan mulus.

Aksi pembiaran membuat bandar judi togel merek STM semakin berani menunjukkan taringnya dengan menjamurnya perjudian tebak angka merek STM di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Tak takut dirazia para penulis semakin bebas menulis hampir disetiap warung atau pun tempat yang disewakan untuk menulis hampir disetiap lingkungan di wilayah Medan Utara.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku para bandar judi togel merek STM telah melanggar : undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan pasal 303 KUHP pelaku juga dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024, perubahan kedua atas UU 11/2008) Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap jaringan judi togel bermerek “STM” di wilayah-wilayah tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak sebelum praktik ini menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.(fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan Di Perairan Nipa
Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Qurban

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:25 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:39 WIB

Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu

Berita Terbaru