Dua Unit Sepada Motor Barang Inventaris Desa Pasar VI Kualanamu Diduga Belum Dikembalikan Mantan Kades

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,-Pemerintah Daerah mulai dari Kades/Lurah hingga tingkat Gubernur yang telah di pasilitasi seperti kenderaan dan rumah apa bila tidak menjabat lagi wajib di kebalikan kepada negara atau Pemerintah Daerah yang telah memberinya karena pasilitas tersebut merupakan inventaris.

Dalam hal ini di duga mantan Kepala Desa (Kades) Pasar VI Kualanamu kecamtan Beringin Kabupaten Deli Serdang Wiwin Purwadi yang sewaktu menjabat telah di pasilitasi berupa Sepeda Motor sebanyak dua unit yakni Vario 160 CC dan Suzuki Tander yang semuanya berplat merah milik Pemerintah Daerah untuk tranportasinya menjalankan ke pemerintah di Desa yang Ia pimpin.

Di akhir masa jabatannya menjadi Kades Pasar VI Kualananu Wiwin Purwadi kenderaan inventaris tersebut di duga belum juga di kembalikan kepada pemkab.Informasi yang di sampaikan kepada media NET24JAM.CO.ID yang namanya tidak mau di cantumkan di media ini mengatakan dua unit kenderaan sepeda motor inventaris Daerah tersebut masih di kuasai nya.

Narasumber mengatakan bahwa sepeda motor vario 160 CC tersebut telah di ganti dengan plat hitam untuk mengelabui petugas Pemkab Deli Serdang bahwa kenderaan nya milik pribadi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengolah barang milik Negara/Daerah dan di ubah dengan PP no 28 tahun 2020 setiap inventaris milik negara apa bila tidak menjabat lagi wajib di kembalikan kepada Pemerintahannya paling lama 60 hari.

Namun sumber mengatakan di duga bahwa sepeda motor tersebut masih di kuasai oleh mantan Kades Wiwin Purwadi dan di duga sepeda motor Vario 160 cc tersebut di gunakan untuk transpot mendatangi pendukungnya karena Wiwin bakal mencalonkan lagi menjadi Kades Pasar VI Kualanamu.

Untuk mastikan informasi yang di sampaikan ke pada media ini di minta kepada Pemkab Deli Serdang yakni Bupati dr H Asri Ludin Tambunan untuk mengecek kebenarannya bahwa barang inventaris milik Pemkab Deli Serdang yang di berikan kepada mantan Kades Pasar VI Kualanamu yang masih di kuasainya.

Dan apa bila benar informasi tersebut melalui pemberitaan media ini Pemkab Deli Serdang agar menindak tegas mantan Kades tersebut karena sudah melanggar PP yang telah di tetapkan dan apa lagi telah merubah legalitasnya menjadi plat pribadi.
(Fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB