NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,-Pemerintah Daerah mulai dari Kades/Lurah hingga tingkat Gubernur yang telah di pasilitasi seperti kenderaan dan rumah apa bila tidak menjabat lagi wajib di kebalikan kepada negara atau Pemerintah Daerah yang telah memberinya karena pasilitas tersebut merupakan inventaris.
Dalam hal ini di duga mantan Kepala Desa (Kades) Pasar VI Kualanamu kecamtan Beringin Kabupaten Deli Serdang Wiwin Purwadi yang sewaktu menjabat telah di pasilitasi berupa Sepeda Motor sebanyak dua unit yakni Vario 160 CC dan Suzuki Tander yang semuanya berplat merah milik Pemerintah Daerah untuk tranportasinya menjalankan ke pemerintah di Desa yang Ia pimpin.
Di akhir masa jabatannya menjadi Kades Pasar VI Kualananu Wiwin Purwadi kenderaan inventaris tersebut di duga belum juga di kembalikan kepada pemkab.Informasi yang di sampaikan kepada media NET24JAM.CO.ID yang namanya tidak mau di cantumkan di media ini mengatakan dua unit kenderaan sepeda motor inventaris Daerah tersebut masih di kuasai nya.
Narasumber mengatakan bahwa sepeda motor vario 160 CC tersebut telah di ganti dengan plat hitam untuk mengelabui petugas Pemkab Deli Serdang bahwa kenderaan nya milik pribadi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengolah barang milik Negara/Daerah dan di ubah dengan PP no 28 tahun 2020 setiap inventaris milik negara apa bila tidak menjabat lagi wajib di kembalikan kepada Pemerintahannya paling lama 60 hari.
Namun sumber mengatakan di duga bahwa sepeda motor tersebut masih di kuasai oleh mantan Kades Wiwin Purwadi dan di duga sepeda motor Vario 160 cc tersebut di gunakan untuk transpot mendatangi pendukungnya karena Wiwin bakal mencalonkan lagi menjadi Kades Pasar VI Kualanamu.
Untuk mastikan informasi yang di sampaikan ke pada media ini di minta kepada Pemkab Deli Serdang yakni Bupati dr H Asri Ludin Tambunan untuk mengecek kebenarannya bahwa barang inventaris milik Pemkab Deli Serdang yang di berikan kepada mantan Kades Pasar VI Kualanamu yang masih di kuasainya.
Dan apa bila benar informasi tersebut melalui pemberitaan media ini Pemkab Deli Serdang agar menindak tegas mantan Kades tersebut karena sudah melanggar PP yang telah di tetapkan dan apa lagi telah merubah legalitasnya menjadi plat pribadi.
(Fen)
Editor : Fendi






