Dua Unit Sepada Motor Barang Inventaris Desa Pasar VI Kualanamu Diduga Belum Dikembalikan Mantan Kades

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,-Pemerintah Daerah mulai dari Kades/Lurah hingga tingkat Gubernur yang telah di pasilitasi seperti kenderaan dan rumah apa bila tidak menjabat lagi wajib di kebalikan kepada negara atau Pemerintah Daerah yang telah memberinya karena pasilitas tersebut merupakan inventaris.

Dalam hal ini di duga mantan Kepala Desa (Kades) Pasar VI Kualanamu kecamtan Beringin Kabupaten Deli Serdang Wiwin Purwadi yang sewaktu menjabat telah di pasilitasi berupa Sepeda Motor sebanyak dua unit yakni Vario 160 CC dan Suzuki Tander yang semuanya berplat merah milik Pemerintah Daerah untuk tranportasinya menjalankan ke pemerintah di Desa yang Ia pimpin.

Di akhir masa jabatannya menjadi Kades Pasar VI Kualananu Wiwin Purwadi kenderaan inventaris tersebut di duga belum juga di kembalikan kepada pemkab.Informasi yang di sampaikan kepada media NET24JAM.CO.ID yang namanya tidak mau di cantumkan di media ini mengatakan dua unit kenderaan sepeda motor inventaris Daerah tersebut masih di kuasai nya.

Narasumber mengatakan bahwa sepeda motor vario 160 CC tersebut telah di ganti dengan plat hitam untuk mengelabui petugas Pemkab Deli Serdang bahwa kenderaan nya milik pribadi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengolah barang milik Negara/Daerah dan di ubah dengan PP no 28 tahun 2020 setiap inventaris milik negara apa bila tidak menjabat lagi wajib di kembalikan kepada Pemerintahannya paling lama 60 hari.

Namun sumber mengatakan di duga bahwa sepeda motor tersebut masih di kuasai oleh mantan Kades Wiwin Purwadi dan di duga sepeda motor Vario 160 cc tersebut di gunakan untuk transpot mendatangi pendukungnya karena Wiwin bakal mencalonkan lagi menjadi Kades Pasar VI Kualanamu.

Untuk mastikan informasi yang di sampaikan ke pada media ini di minta kepada Pemkab Deli Serdang yakni Bupati dr H Asri Ludin Tambunan untuk mengecek kebenarannya bahwa barang inventaris milik Pemkab Deli Serdang yang di berikan kepada mantan Kades Pasar VI Kualanamu yang masih di kuasainya.

Dan apa bila benar informasi tersebut melalui pemberitaan media ini Pemkab Deli Serdang agar menindak tegas mantan Kades tersebut karena sudah melanggar PP yang telah di tetapkan dan apa lagi telah merubah legalitasnya menjadi plat pribadi.
(Fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja
Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026
Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan
Pelindo Kenalkan Potensi Pelabuhan Belawan Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangkaian IMT-GT 2026
Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan
Pelindo Regional 1 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day Di Belawan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:37 WIB

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja

Kamis, 17 September 2026 - 17:14 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:06 WIB

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Jumat, 11 September 2026 - 08:22 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB