Diduga Gudang Siong Minyak BBM Ilegal Bersubsidi Meresahkan Warga Pasar 1 Rel

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID II Medan.-Warga Pasar 1 Rel resah karena seringnya Truk Tangki Biru Putih yang keluar masuk ke pemumkiman Warga, hingga jalan yang dilalui Truk Tangki tersebut menjadi Rusak dan diduga Truk Tangki Biru Putih itu menyetor Minyak Bersubsidi itu ke salah satu Gudang yang pintu gerbangnya berwana hitam, Rabu (18/12/2024)

Menurut keterangan Warga sekitar Truk Tangki Biru Putih itu selalu masuk kalau Truk Tangki yang sedang dari Jalan Serba Jadi Kelurahan Tanah Enam Ratus kec. MEDAN Medan Marelan kotaedan dan kalau Truk Besarnya jalan dari pinggiran Sungai Berderak di Kelurahan Terjun.

” Truk Tangki Biru Putih itu sering kali masuk ke Gudang, herannya mereka tidak mau tahu dampaknya kepada kami Warga disini, karena beban berat dari Truk Tangki itu jalan menjadi rusak dan belum lagi resiko kalau terjadi kebakaran, kalau itu habislah kami ” jelas Warga yang tidak mau namanya di tulis di media ini.

Lebih lanjut Warga juga menjelaskan “dugaan kami pemilik Gudang tersebut kalau tidak salah Oknum Aparat Penegak Hukum juga, makanya Gudang tersebut bebas menimbun BBM bersubsidi dan tidak pernah di grebek” ujar Warga.

Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum terkait dapat mengrebek Gudang yang diduga menimbun dan mengoplos minyak BBM bersubsidi tersebut, sebelum terjadinya hal yang tidak diingini yang menimpah Warga sekitar.

Dijetahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa : setiap orang yang melakukan ; pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol P. Sarianto Simbolon saat di konfirmasi oleh wartawan ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(Wawan)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB