Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Medan,- Permainam judi ketangkasan tembak ikan logo GBM99 yang menguasai Medan Utara di duga kebal hukum,Selasa (21/7/2026).

Judi ketangkasan tembak ikan logo GBM99 yang lokasinya ada di lima (5) kecamatan termasuk kec. Labuhan Deli kab.Deli Serdang Desa Manunggal sungguh sangat meresahkan masyarakat dan di duga kebal hukum yang bosnya Asen dan pengelolanya Cici warga keturunan.

Keberadaan judi ketangkasan temak ikan logo GBM 99 bagi masyarakat di Medan Utara sudah tidak asing lagi dan sangat terkenal di masyarakat sehingga titik lokasinya pun sangat terbuka dan tidak takut dengan aparat penegak hukum(APH).

Oleh sebab itu di masa ke pemimpinan Polres Pelabuhan Belawan yang lalu yakni AKBP Rosef Efendi judi tembak ikan logo GBM99 sangat merajalela dan merasa di atas angin usaha yang jelas-jelas di larang oleh Negara tersebut dengan leluasanya menjalankan usaha.

Dalam hal ini warga meminta ke pada Kapolres yang baru beberapa hari serah terima jabatan dan memimpin Polres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P Sembiring M.SIK agar dapat menindak perjudian tembak ikan logo GMB99 yang hampir di setiap sudut Medan Utara ada meja judinya.

Dan warga yang berdekatan dengan okasi perjudian tersebut merasa kawatir terhadap anak-anaknya dan juga bapak-bapaknya ikut terlibat dalam permainan judi tersebut.

Sekedar informasi bahwa titik lokasi tembak ikan logo GMB99 di perkirakan ada 23 titik mulai dari Medan Belawan,Medan Labuhan,Medan Marelan,Medan Deli dan kec.Labuhan Deli yang tidak berjauhan dari Medan Utara.

Melalui pemberitaan ini warga meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru agar benar-benar menindak perjudian tersebut agar tidak berpengaruh ke pada anak-anak dan juga orang tua yang awalnya mencoba-coba dan bisa menjadi ketagihan.Dan di dalam Undang-undang No.1/2023 (KUHAP Baru) pasal 426 ayat (1) penyelenggara judi pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 milyar.
(fen)

Penulis : fendi

Editor : Fendi

Berita Terkait

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja
Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026
Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan
Pelindo Kenalkan Potensi Pelabuhan Belawan Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangkaian IMT-GT 2026
Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan
Pelindo Regional 1 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day Di Belawan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:37 WIB

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja

Kamis, 17 September 2026 - 17:14 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:06 WIB

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Jumat, 11 September 2026 - 08:22 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB