NET24JAM.CO.ID :Polres Pelabuhan Belawan terkhusus di korps Reskrim atas laporan warga terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang di alami Arman Tanjung sebagai korban kasusnya tak kunjung selesai yang sudah berjalan hampir enam (6) bulan.
Pelaku yang di duga di lakukan oleh Riza Faisal menipu dan mengelapkan Uang Arman Tanjung sebesar Rp 325 juta dengan dalih untuk modal usaha dengan jaminan memberikan cek kontan.
Menurut keterangan Arman Tanjung alias Arman kepada media ini bahwa tersangka Riza Faisal mengiming-imingi ke pada korban Arman akan memberikan Fee atau ke untungan dan atas bujuk rayunya korban tergiur dan memberikan uang modal dengan total Rp 325 juta dengan cara di transfer.
Singkat cerita yang di sampaikan Arman beliau pun tertipu atas janji-janji Riza dan atas kejadian yang di alaminya Arman membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor : STTLP /108/1/2026/SPK-TERPADU pada 27 Januari 2026 hingga sampai bulan Juli 2026 kasusnya tidak juga selesai.
Arman mengatakan kasusnya yang di tangani penyidik Aipda FE.Sandiago SH yang sudah berjalan hampir 6 bulan belum juga ada kejelasan sementara saksi dan keterangan sudah di periksa oleh penyidik. Namun prosesnya di duga di perlambat karena tidak adanya uang pelicin”jelas Arman dengan kesal laporannya tak kunjung di tindak lanjuti.
Lebih lanjut Arman mengatakan Penyidik hanya memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 8 April 2026 lalu untuk yang pertama dan SP2HP yang kedua 12 Juni 2026 sebagai bentuk di duga alasan laporan korban di tindak lanjuti.
Di dalam surat SP2HP yang kedua Arman mengatakan di bahwa surat tersebut Kepolisian mencantumkan tulisan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN” namun kenyataannya proses yang di alami Arman Tanjung sebagai korban penipuan dan penggelapan jauh dari harapan yang di inginkannya.
Polisi sebagai penegak hukum apa yang di alamin masyarakat untuk menindak lanjuti persolan tindak pidana namun harapan yang di alami Arman tergantung-gantung dan apa bila di hubungi lewat telfon penyidik Aipda FE.Sandiago SH dengan gamblang nya mengatakan belum sempat mendatangi tersangka dengan dalih belum sempat dan kasusnya sudah di gelar namun belum bisa di lanjuti di tingkat lidik karena belum di lakukan penyidikan di lapangangan dan prosesnya masih panjang”tiru Arman yang di sampaikan penyidik.
Terkait laporan Arman tersebut media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo SH MH lewat whatsap pada Senin (6/7/2026) namun pesan tersebut di abaikan dan moto Polres Pelabuhan Belawan yang tertera di SP2HP yang kedua hanya sebatas tulisan dan ini mencoreng institusi kepolisian sendiri yang belum bisa di buktikannya apa yang telah di sematkan.
Dan di minta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH agar mengevaluasi kinerja jajarannya khususnya Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yakni Kasatnya AKP Agus Purnomo yang enggan memberikan keterangan dan memperlabat laporan masyarakat hingga hampir sampai 6 bulan dan ini menjadi pertanyaan publik atas kinerja kepolisian yang di duga tanpa uang pelicin kasus sulit untuk di tindak lanjuti.
(fen)
Penulis : Redaksi
Editor : Fendi
Sumber Berita: https://net24jam.co.id






