NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang, – Perusahaan air bersih yang di kelola pihak Kelurahan Pasar VI Kualanamu kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara di persoal warga.
Pengadaan air bersih yang bersumber dari air bor berlokasi di lingkungan kantor Desa Pasar VI Kualanamu di distribusikan kemasyarakatan agar bisa mendapatkan air yang layak konsumsi.
Menurut narasumber yang dapat di percaya bahwa terbangun nya air bersih di wilayah tersebut merupakan dana dari KemenPUPR dan juga Dana Desa (DD) agar warga bisa memperoleh air yang layak untuk di konsumsi dan juga kesejahteraan bagi warga.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi warga untuk memperoleh air bersih setiap keluarga di wajibkan membayar uang pasang sebesar Rp 1200.000 (Satu juta dua ratus) dan banyak warga yang merasa keberatan”jelas sumber.
Dalam pengelolaan air bersih serta pengutipan restrubusinya yang di tunjuk oleh mantan Kades Pasar VI Kualanamu Wiwin Purwadi adalah Agus Sunardi dan atas tugas yang lakukan oleh Agus di duga tanpa ada surat pengangkatan.
Sumber juga menambahkan bahwa uang hasil pasang baru dan restribusinya di duga tidak tau di alokasikan kemana.
Terkait pengelolaan air bersih dan restribusinya NET24JAM.CO.ID mengkonfirmasi yang bersangkutan Agus Sunardi melalui pesan whatsap namu Agus membalas ngajak ketemu dan enggan membalas lewat whatsap dan ini menjadi pertanyaan ada apa❓
Atas pembangunan dan pengelolaan air bersih di desa Pasar VI Kualanamu di minta ke pada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki kembali di duga ada Kolusi dan Korupsi di dalamnya.
(Tim)
Editor : Fendi






