Judi Togel Merek STM Kuasai Wilayah Medan Utara Dan Merambah Ke Daerah Lain

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID:Belawan, – Praktik perjudian jenis togel berlogo “STM” semakin marak di sejumlah wilayah Medan Utara, khususnya di Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan hingga menjalar ke Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Hamparan Perak.Praktek usaha yang di larang agama ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan merusak moral di kalangan masyarakat.

Negara Indonesia sudah melarang segala bentuk praktek perjudian dan sudah di atur di dalam undang-undang namun pengusaha perjudian mengabaikan peraturan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya perjudian pemerintah mempercayakan kepada Polisi sebagai penindakan namun prakteknya di lapangan tidak berjalan. Banyak pengusaha judi baik on line mau of line bertaburan seperti yang lagi marak-maraknya judi togel yang saat ini lagi banyak di perbincangkan di masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas judi togel “STM” diduga dijalankan secara sistematis, dengan jaringan pemasang dan pengepul yang tersebar di pemukiman padat hingga warung-warung kecil. Bahkan, beberapa warga menyebut praktik ini seolah dibiarkan, karena berjalan terang-terangan tanpa hambatan sehingga berjalan mulus.

Aksi pembiaran membuat bandar judi togel merek STM semakin berani menunjukkan taringnya dengan menjamurnya perjudian tebak angka merek STM di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

Tak takut dirazia para penulis semakin bebas menulis hampir disetiap warung atau pun tempat yang disewakan untuk menulis hampir disetiap lingkungan di wilayah Medan Utara.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku para bandar judi togel merek STM telah melanggar : undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan pasal 303 KUHP pelaku juga dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024, perubahan kedua atas UU 11/2008) Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap jaringan judi togel bermerek “STM” di wilayah-wilayah tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum segera bertindak sebelum praktik ini menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.(fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Pilkades Desa Pasar Vi Kualanamu Diduga No.1 Syarat Dengan Kecurangan,Mono No.Urut 2 Minta Pemilihan Kades Di Ulang
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan Dalam Perdagangan Internasional Kepada Mahasiswa Binus
Judi Tembak Ikan Logo GBM99 Menjamur Di Medan Utara Polisi Diduga Tutup Mata
Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai
Warga Minta Kepada Kapoldasu Tindak Pemilik Dan Pengelola Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Yang Sudah Meresahkan
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:48 WIB

Pilkades Desa Pasar Vi Kualanamu Diduga No.1 Syarat Dengan Kecurangan,Mono No.Urut 2 Minta Pemilihan Kades Di Ulang

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan Dalam Perdagangan Internasional Kepada Mahasiswa Binus

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:48 WIB

Judi Tembak Ikan Logo GBM99 Menjamur Di Medan Utara Polisi Diduga Tutup Mata

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:17 WIB

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:47 WIB

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:47 WIB