NET24JAM.CO.ID : Belawan, – Penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khusnya solat sudah menjadi ajang bisnis yang menjanjikan karena sangat di butuhkan banyak kalangan baik perusahaan industri maupun nelayar kecil atau kapal tangkap yang besar.
Seperti yang berda di Kecamatan Belawan yang begitu pesatnya pabrik-pabrik dan tempatnya para nelayan sehingga para mafia BBM ini menjadi ladangnya untuk menyalurkan BBM yang di dapatnya dengan cara ilegal sehingga melanggar Undang-undang migas.
Seperti yang terlihat di foto media ini tampak di sebuah rumah seorang melakoni BBM yang di kumpulkan melalui jirigen yang di duga tanpa ada izin migasnya.
Sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Raya Pelabuhan digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar, Kamis, (5/2/2026) pada siang hari.
Minyak BBM solar dengan menggunakan jerigen diangkut dengan becak motor (Betor), diduga diperuntukkan untuk nelayan yang diambil dari salah satu SPBU yang berada di Kampung Salam.
Tampak jelas saat bongkar muat yang dilakukan oleh salah seorang sedang memindahkan BBM berisi solar dengan jerigen kosong usai di bongkar.
Terkait peredaran BBM yang di duga tanpa izin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H saat di konfirmasi oleh wartawan belum ada jawaban hingga berita ditayangkan.
Penyalah gunaan migas jelas telah di atur oleh pemerintah bahwa Badan Penindak Hilir Migas menggandeng Polri Untuk penindakan hukum bagi yang menyalahi penggunaan dan penyaluran BBM namun Polres Pelabuhan Belawan yakni dari Reskrimum di duga tutup mata yang terang-terang di pinggir jalan Raya Pelabuhan ada penyalahgunaan BBM di biarkan saja.
Dalam hal ini di minta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto S.I.K S.H agar mengevaluasi jajarannya khusnya Kasat Reskrimum Polres Pelabuhan Belawan agar benar-benar menindak pelanggaran hukum terkait penyalah gunaan BBM.
(Fen)
Editor : Fendi






