Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Belawan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penyerahan uang pengganti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa berinisial RN, yang merupakan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan periode 2022 sampai 2023. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan, Andri Rico Manurung, S.H., M.H.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, mengatakan bahwa penerimaan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara korupsi Dana BOS yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

“Benar, Kejaksaan Negeri Belawan telah menerima uang pengganti dari keluarga terdakwa RN sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga 2023,” ujar Andri Rico dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah diterima, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan selanjutnya dititipkan ke dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan pada Bank Mandiri.

“Uang pengganti ini kami titipkan terlebih dahulu di Rekening Penerimaan Lainnya. Apabila nantinya perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa RN didakwa bersama beberapa pihak lainnya, yakni EY selaku mantan bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022 hingga 2023, serta TJ dan SM yang berperan sebagai pihak penyedia. Para terdakwa tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan hukum dengan dakwaan primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andri Rico menegaskan, Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

((Fen)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan Di Perairan Nipa
Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Qurban

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:25 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:39 WIB

Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu

Berita Terbaru