Warga Desa Sekip Kecewa Surat Tanah SK Ganti Rugi Kecamatan Tidak Kunjung Di Selesaikan Oleh Kaur Pemerintahan

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,- Warga Jln Masjid 2 Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang merasa kecewa terhadap pemerintahan Desa Sekip di sebabkan pengurusan pecah surat yang sudah satu bulan lebih tidak juga selesai di kerjakan,Kamis (13/11/2025).

Awal mulanya yang di ceritakan Rohani pemilik tanah ke pada wartawan media ini bahwa urusan surat tanahnya melalui pihak kadus Masjid 2 M.Sahlan alias Ceng lalu di lanjutkan ke kantor Desa Sekip untuk di jadikan dalam bentuk Surat Keterangan (SK) ganti rugi camat Rohani merasa kesal seolah olah di permainkan oleh pihak Desa Sekip yang di kerjakan oleh Kaur Pemerintahan Iskandar Pulungan di bawah kepemimpinan Kadesnya Rahmad.

Kekecewaan Rohani terhadap Iskandar Pulungang atas pengurusan surat tanah yang ia percayakan ke pada Kadusnya dan di lanjutkan ke Kaur Pemerintahan Desa Sekil tidak juga kunjung selesai sementara atas pengakuan Rohani ia telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta namun berlalunya waktu hingga satu bulan lebih tidak juga selesai.

Hal tersebut sudah pernah di tanyakan ke pada Kadus dan juga Iskandar Pulungan sebagai Kaur Pemerintahan mereka mengatakan sudah di sampaikan kekecamatan dan ini di duga kedua perangkat Desa Sekip ini melepaskan tanggung jawabnya surat yang di urusnya tidak sampai selesai.

Terkait pengurusan surat SK ganti rugi camat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Iskandar Pulungan melalui telfon selulernya namun tidak di angkat dan kemudian di lanjut ke Kades juga tidak di respon.

Di duga perangkat Desa Sekip yakni Kadus Masjid2 dan Kaur Pemerintahan Desa Sekip melakukan pungli hal ini di jelaskan oleh staf Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD) kab.Deli Serdang yang namanya tidak mau di cantumkan saat di konfirmasi oleh wartawan NET24JAM.CO.ID mengatakan kalau tidak ada dasar hukumnya baik perdes maupun Perkab nya maka itu ada lah pungli dan itu wajib di beri sangsi dan penindakan.

Dalam hal ini di minta kepada Pemerintah Kab.Deli Serdang agar mengevaluasi dan juga mengecek kinerja prangkat dan Kades Desa Sekip karena telah mempersulit warganya dan di duga melakukan pungli atas pengurusan surat SK ganti rugi kecamatan yang telah meminta uang kepada Rohani.
(Mono)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.2 Adi Lesmono Qurban Lembu Dihari Raya Idul Adha
Banguna Koprasi Merah Putih Dikecamatan Beringin Diduga Ditanah Eks Pekebunan PTPN II Yang Belum Dibebaskan
Cakades no.Urut 2 Adi Lesmono Maju Bersama Masyrakat Untuk Membangun Desa Yang Bersih Adil Dan Merata
Sosok Muda Enerjik! Ricky Agova Resmi Jadi Ketua KNPI Padangsidimpuan 2026-2029
Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diduga Lakukan Pernikahan Sirih Tanpa Persetujuan Istri Sahnya
Mono JuARA Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.Urut 2 Mendapat Dukungan Penuh Dari Tokoh Masyarakat Juga Agama
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi PERTINA, Atlet Tinju Bakal Jadi Duta Anti Narkoba
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:13 WIB

Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.2 Adi Lesmono Qurban Lembu Dihari Raya Idul Adha

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:46 WIB

Banguna Koprasi Merah Putih Dikecamatan Beringin Diduga Ditanah Eks Pekebunan PTPN II Yang Belum Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:46 WIB

Cakades no.Urut 2 Adi Lesmono Maju Bersama Masyrakat Untuk Membangun Desa Yang Bersih Adil Dan Merata

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:38 WIB

Sosok Muda Enerjik! Ricky Agova Resmi Jadi Ketua KNPI Padangsidimpuan 2026-2029

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:17 WIB

Oknum Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diduga Lakukan Pernikahan Sirih Tanpa Persetujuan Istri Sahnya

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas Di Dumai

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:47 WIB