NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang,- Warga Jln Masjid 2 Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang merasa kecewa terhadap pemerintahan Desa Sekip di sebabkan pengurusan pecah surat yang sudah satu bulan lebih tidak juga selesai di kerjakan,Kamis (13/11/2025).
Awal mulanya yang di ceritakan Rohani pemilik tanah ke pada wartawan media ini bahwa urusan surat tanahnya melalui pihak kadus Masjid 2 M.Sahlan alias Ceng lalu di lanjutkan ke kantor Desa Sekip untuk di jadikan dalam bentuk Surat Keterangan (SK) ganti rugi camat Rohani merasa kesal seolah olah di permainkan oleh pihak Desa Sekip yang di kerjakan oleh Kaur Pemerintahan Iskandar Pulungan di bawah kepemimpinan Kadesnya Rahmad.
Kekecewaan Rohani terhadap Iskandar Pulungang atas pengurusan surat tanah yang ia percayakan ke pada Kadusnya dan di lanjutkan ke Kaur Pemerintahan Desa Sekil tidak juga kunjung selesai sementara atas pengakuan Rohani ia telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta namun berlalunya waktu hingga satu bulan lebih tidak juga selesai.
Hal tersebut sudah pernah di tanyakan ke pada Kadus dan juga Iskandar Pulungan sebagai Kaur Pemerintahan mereka mengatakan sudah di sampaikan kekecamatan dan ini di duga kedua perangkat Desa Sekip ini melepaskan tanggung jawabnya surat yang di urusnya tidak sampai selesai.
Terkait pengurusan surat SK ganti rugi camat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Iskandar Pulungan melalui telfon selulernya namun tidak di angkat dan kemudian di lanjut ke Kades juga tidak di respon.
Di duga perangkat Desa Sekip yakni Kadus Masjid2 dan Kaur Pemerintahan Desa Sekip melakukan pungli hal ini di jelaskan oleh staf Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD) kab.Deli Serdang yang namanya tidak mau di cantumkan saat di konfirmasi oleh wartawan NET24JAM.CO.ID mengatakan kalau tidak ada dasar hukumnya baik perdes maupun Perkab nya maka itu ada lah pungli dan itu wajib di beri sangsi dan penindakan.
Dalam hal ini di minta kepada Pemerintah Kab.Deli Serdang agar mengevaluasi dan juga mengecek kinerja prangkat dan Kades Desa Sekip karena telah mempersulit warganya dan di duga melakukan pungli atas pengurusan surat SK ganti rugi kecamatan yang telah meminta uang kepada Rohani.
(Mono)
Editor : Fendi






