NET24JAM.CO.ID || Deli Serdang, – Gudang di duga pengepulan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di duga ilegal di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang Sumatera Utara tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Minggu (31/8/2025).
Menurut informasi yang dapat di percaya mengatakan,gudang pengepul pengolahan BBM bio Solar dan Pertalit yang di duga di campur dengan minyak konden hasil olahan masyarakat untuk di pasarkan ke Perusahaan dan juga masyarakat beroprasi tanpa ada penindakan dari APH.
Lebih lanjut di katakan sumber, gudang diduga menjadi tempat pengolahan dan pengepulan BBM subsidi jenis bio solar dan juga pertalit milik Willy dan tampak terparkir mobil tangki biru putih yang diduga milik PT Mulia Jaya Global Indo di areal gudang yang berada di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang, melakukan aktivitasnya oleh pekerja yang ada di dalam gudang melakukan pengolahan BBM.
Mafia pemilik gudang BBM tersebut di duga merasa aman melakukan usaha yang melanggar undang-undang migas tanpa merasa takut yang di duga sudah memberikan upeti ke pada APH agar usahanya tidak di tindak dan ada yang membekabnya.
Akibat seringnya mobil tangki BBM melintas keluar masuk ke lokasi gudang menjadi perhatian warga desa dan membuat resah, belum lagi dampak yang kemungkinan kapan saja bisa terjadi kebakaran yang sangat berdampak kepada warga sekitar”jelas sumber.
Oleh sebab itu warga jalan Jatirejo meminta ke pada Kapolrestabes dan juga Kapoda Sumatera Utara untuk menindak usaha gudang yang di duga ilegal tersebut dan juga pemiliknya sebelum berdampak kepada warga sekitar.
Salah satu Warga yang namanya yang tidak mau di cantumkan di media ini juga mengatakan aktivitas gudang yang diduga tempat pengepulan dan pengolahan BBM bersubsidi milik Willy masih beroperasi tetap eksis tanpa ada takut dan bersalah”cetusnya.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah dan juga pihak dari Kepolisian untuk dapat di hubungi.
(Fen)