NET 24 JAM.ID || Simalungun.- Ramches Jepri Janner Marpaung bantah dirinya menipu pihak ketiga (suplayer) pemasok bahan baku kelapa sawit di PKS Dolok Ilir, PTPN IV, Regional 2. Menurutnya ada yang sengaja menggiring Opini agar persoalan pribadi yang sedang dilaporkannya kepolres Simalungun digiring oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seolah olah persolan pribadi yang sedang saya laporkan disangkut pautkan dengan perusahaan dimana saya bekerja sebagai kerani timbang. Dan kabar yang yang beredar saya menipu (suplayer) pemasok bahan baku kelapa sawit jelas Ramses, senin tanggal (30/12/2024), sekira pukul 10.19 wib.
Kepada net24jam.co.id Ramches menjelaskan. “Kronologis persoalan yang sebenarnya, sesuai isi laporan saya kepolres Simalungun, pada hari sabtu, tanggal (7/1/2023), sekira pukul 20.00 wib, Ranches (pelapor) pergi kerumah Sondang Nainggolan (terlapor), dijalan pratama, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Ramches (pelapor) menceritakan kepada Sondang Nainggolan ( terlapor), bahwa pelapor sedang bertengkar dengan istrinya. Dan pelapor juga bercerita adanya seseorang yang biasanya mengirim uang kerekening istri pelapor. Selanjutnya terlapor menyarankan kepada pelapor jika ada uang kirim saja kerekening terlapor. Jika suatu saat pelapor perlu / butuh boleh diminta kepada terlapor.

Selanjutnya pelapor mengirimkan uang kepada terlapor melalui rekening atas nama Handoko Purba mulai kurun waktu tanggal (09/01/2023) sampai dengan tanggal (01/06/2023) dengan total Rp, 272.556.000,. (Dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya kurun waktu tanggal (09/01/2023) sampai dengan tanggal (01/06/2023) pelapor telah menerima dari terlapor berjumlah Rp, 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah rupiah). Selanjutnya sisa uang pelapor dengan jumlah Rp, 202.556.000, (Dua ratus dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) pelapor simpan kepada terlapor. Kemudian pada hari rabu tanggal (20/11/2024) pelapor meminta uang simpanan pelapor kepada terlapor, namun terkapor mengatakan bahwa buku tabunganya sudah ditutup. Dan uang yang pelapor simpan tidak dikembalikan kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima, sehingga pada hari senin tanggal 02/12/2024 pukul 13.35 wib pelapor datang ke Polres Simalungun untuk melaporkan. Sesuai surat tanda laporan yang pelapor terima dengan Nomor LP/B/348/XII/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Atas nama pelapor Ramches Jepri Janner Marpaung, dengan terlapor atas nama Sondang Nainggolan.
Sementara itu, Handoko purba selaku saksi pelapor atas nama Ramches menyebutkan “bahwa dirinya diminta keterangannya sebagai saksi pelapor oleh pihak kepolisian, “karena memang Ramches (pelapor) menjual lembu kepada saya ,dan uangnya benar saya yang Transferkan” ungkapnya.
Dia menyebut, kabar itu sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ini sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan Ramses.
“Mereka sengaja menyebarkan kabar tidak benar, “Mereka mem-framing bahwa Ramches telah menipu pihak ketiga padahal itu sama sekali tidak benar,”sebut Handoko.
(Mariono)