NET24JAM.ID II Medan.-Warga Pasar 1 Rel resah karena seringnya Truk Tangki Biru Putih yang keluar masuk ke pemumkiman Warga, hingga jalan yang dilalui Truk Tangki tersebut menjadi Rusak dan diduga Truk Tangki Biru Putih itu menyetor Minyak Bersubsidi itu ke salah satu Gudang yang pintu gerbangnya berwana hitam, Rabu (18/12/2024)
Menurut keterangan Warga sekitar Truk Tangki Biru Putih itu selalu masuk kalau Truk Tangki yang sedang dari Jalan Serba Jadi Kelurahan Tanah Enam Ratus kec. MEDAN Medan Marelan kotaedan dan kalau Truk Besarnya jalan dari pinggiran Sungai Berderak di Kelurahan Terjun.
” Truk Tangki Biru Putih itu sering kali masuk ke Gudang, herannya mereka tidak mau tahu dampaknya kepada kami Warga disini, karena beban berat dari Truk Tangki itu jalan menjadi rusak dan belum lagi resiko kalau terjadi kebakaran, kalau itu habislah kami ” jelas Warga yang tidak mau namanya di tulis di media ini.
Lebih lanjut Warga juga menjelaskan “dugaan kami pemilik Gudang tersebut kalau tidak salah Oknum Aparat Penegak Hukum juga, makanya Gudang tersebut bebas menimbun BBM bersubsidi dan tidak pernah di grebek” ujar Warga.
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum terkait dapat mengrebek Gudang yang diduga menimbun dan mengoplos minyak BBM bersubsidi tersebut, sebelum terjadinya hal yang tidak diingini yang menimpah Warga sekitar.
Dijetahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa : setiap orang yang melakukan ; pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliyar rupiah).
Kapolsek Medan Labuhan Kompol P. Sarianto Simbolon saat di konfirmasi oleh wartawan ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.(Wawan)