Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Tapanuli Utara.- Lagi, pelaku perjudian togel (Toto gelap) ditangkap oleh kepolisian resort Tapanuli Utara.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu THT ( 35 ) warga desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.

“Tersangka THT berhasil ditangkap tim opsnal sat reskrim dari sebuah warung di desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput, Selasa (3/12/2024),” sebut Barimbing.

Barimbing menjelaskan, bahwa adanya informasi dari masyarakat sehingga di temukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya di tangkap.

Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.

Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya berinisial DS warga kecamatan Purba Tua Taput.

Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, Uang Tunai Sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 (satu) Buah buku Tulis berisikan Nomor tebakan Togel.

Barimbing juga menuturkan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilayah Taput.

“Komitmen itu merupakan pembuktian bahwa siapapun pelaku perjudian togel tetap akan di tindak sesuai prosedur hukum” tutur Barimbing.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah
Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi
Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026
Personel BKO Brimob Polda Banten Perkuat Operasi Aman Nusa II, Lanjutkan Pembersihan Sekolah
Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan
Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal
Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Layanan Melalui Evaluasi Kinerja Terminal Curah Kering Dan Terminal Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:46 WIB

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Senin, 26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:42 WIB

Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:32 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:46 WIB

Kabar TNI-POLRI

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:54 WIB