Camat Sipahutar Melanggar Aturan Pemilu Di Vonis Hakim Penjara Satu Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Sipahutar Melanggar Aturan Pemilu Divonis Hakim Penjara Satu Bulan

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara-.Camat Sipahutar non aktif berisinial Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan BN terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11) sore hakim memvonis terdakwa BN menjalani kurungan badan satu bulan dan denda Rp 5 juta serta membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.
Atas tindakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

“Sesuai komunikasi kami di sentra Gakkumdu JPU akan melakukan banding. Karenanya sesuai aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11) besok.

Tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak dan ada efek jera bagi terdakwa.

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

JPU memperagakan BN melakukan dukungannya terhadapa calon Bupati nomor 1 Satika – Sarlandy kepada masyarakat secara langusung.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar. (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli
Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1
Gudang Beras Di Mabar Hilir Diduga Oplos Beras Warga Minta APH Selidiki
Warga Minta APH Untuk Menyelidiki Kembali Pengadaan Air Bersih Dan Restribusinya Diduga Ada Kolusi Dan Korupsi
Perkuat Silaturahim, LP Ma’arif PWNU Sumut Adakan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:34 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB