Camat Sipahutar Melanggar Aturan Pemilu Divonis Hakim Penjara Satu Bulan
NET24JAM.ID||Tapanuli Utara-.Camat Sipahutar non aktif berisinial Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan BN terbukti secara sah bersalah.
Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11) sore hakim memvonis terdakwa BN menjalani kurungan badan satu bulan dan denda Rp 5 juta serta membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.
Atas tindakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.
Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.
Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.
“Sesuai komunikasi kami di sentra Gakkumdu JPU akan melakukan banding. Karenanya sesuai aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11) besok.
Tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak dan ada efek jera bagi terdakwa.
Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.
JPU memperagakan BN melakukan dukungannya terhadapa calon Bupati nomor 1 Satika – Sarlandy kepada masyarakat secara langusung.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar. (Fesny Anwar Manalu)