Camat Sipahutar Melanggar Aturan Pemilu Di Vonis Hakim Penjara Satu Bulan

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Sipahutar Melanggar Aturan Pemilu Divonis Hakim Penjara Satu Bulan

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara-.Camat Sipahutar non aktif berisinial Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan BN terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11) sore hakim memvonis terdakwa BN menjalani kurungan badan satu bulan dan denda Rp 5 juta serta membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.
Atas tindakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

“Sesuai komunikasi kami di sentra Gakkumdu JPU akan melakukan banding. Karenanya sesuai aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar Selasa (19/11) besok.

Tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak dan ada efek jera bagi terdakwa.

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

JPU memperagakan BN melakukan dukungannya terhadapa calon Bupati nomor 1 Satika – Sarlandy kepada masyarakat secara langusung.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar. (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB