Achiruddi Akhirnya Di Ponis MA Penjara Dua Tahun Atas Penimbunan BBM
NET24JAM.ID||Medan. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sekitar pekarangan rumahnya jalan Karya Dalam No.168, Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Yang awalnya Chairuddin di vonis benas oleh jaksa Medan namun hal tersebut di tingkatkan ke Mahkamah Agung (MA) dan setelah menjalankan persidangan yang cukup lama akhirnya Aciruddin di batalkan vonis bebas dan di tetapkan menjalani hukuman 2 tahun oleh MA.
” Benar, pada Kamis (7/11), kami sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada awak media pada Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, eksekusi yang dilakukan MA membuahkan hasil pada awalnya di vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri (PN) Medan lalu di ubah oleh MA vonis bebas tersebut menjadi terpidana.
Dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana, Achiruddin” sebutnya.
Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Ayat 5 Bagian Keempat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.(fendi)