Satreskri Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS (35) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.

Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel” jelas Walpon Barimbing

Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000,1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tersangka di bawa di Mapolres Taput lalu di periksa dan keduanya mengaku bahwa mereka secara bersama-sama sebagai pelaku jual beli togel di warung tersebut.

Peran mereka berbeda-beda DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.

Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.

Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk segera di tangkap.

Keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB