231 Website Judi Online Ajukan Poldasu Untuk Di Blokir

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

231 Website Judi online Ajukan Poldasu Untuk Di Blokir

NET24JAM.ID||Medan.-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.

“Sudah 231 website judi online yang diajukan ke kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (5/11/2024).

Hadi mengatakan Tim Siber Polda Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktek judi daring tersebut di wilayah Sumut.

Kabid Humas merinci tindakan tegas tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan April 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, Oktober 32 web.

Dari pengajuan tersebut Status kominfo 50/link di blokir dan 181 menunggu verivikasi dari kominfo untuk memblokiran.

Lebih lanjut, tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat, dan sampai menimbulkan proses hukum.

“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara, Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.

Baru ini, Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).

“Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” ujar Hadi.

Ia mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.

Dia mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang,Sabtu (2/11). Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.(fendi)

Berita Terkait

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional Di Pelindo Forum Ciawi
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Sekdes Desa Tumpatan Azhar Melakukan Tanaman Organik Dan Perlu Di Contoh Untuk Desa Lain Kab. Deli Serdang
Pelindo Regional 1 Gelar “Healthy Talk Pola Hidup Sehat” Bersama Tenaga Medis Dan Praktisi Kebugaran

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:28 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 11:50 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Sabtu, 27 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua

Jumat, 26 September 2025 - 14:47 WIB

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB