Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada Taput

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Oknum Pegawai Negeri Sipil Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota juga Bupati.

Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (24/10/2024).

Kepada awak media Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.

Penetapan berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020 ungkap Barimbing sbari menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.

Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memerikasa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” ungkap Barimbing.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” kata Barimbing sesuai dengan cuplikan video.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu”terang Barimbing.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan Serahkan Perpanjangan SK Ke Disnaker
Warga Pasar VI Kualanamu Minta Bupati Deli Serdang Tindak PKL Depan Masjid Baiturrahim Di Gusur Ganggu Ibadah
Gawat, Oknum BPD Di 4 Desa Diduga Terima Setoran Dari PETI
Kembali Beroperasi, Oknum OKP Disebut Terlibat Dalam PETI Perbatasan Tapsel-Madina
DPC FSPTI Kota Padangsidimpuan Apresiasi Pelantikan Kadisnaker Baru
Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.2 Adi Lesmono Qurban Lembu Dihari Raya Idul Adha
Banguna Koprasi Merah Putih Dikecamatan Beringin Diduga Ditanah Eks Pekebunan PTPN II Yang Belum Dibebaskan
Cakades no.Urut 2 Adi Lesmono Maju Bersama Masyrakat Untuk Membangun Desa Yang Bersih Adil Dan Merata

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:40 WIB

DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan Serahkan Perpanjangan SK Ke Disnaker

Kamis, 3 September 2026 - 21:34 WIB

Warga Pasar VI Kualanamu Minta Bupati Deli Serdang Tindak PKL Depan Masjid Baiturrahim Di Gusur Ganggu Ibadah

Kamis, 3 September 2026 - 06:45 WIB

Gawat, Oknum BPD Di 4 Desa Diduga Terima Setoran Dari PETI

Rabu, 2 September 2026 - 13:58 WIB

Kembali Beroperasi, Oknum OKP Disebut Terlibat Dalam PETI Perbatasan Tapsel-Madina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WIB

DPC FSPTI Kota Padangsidimpuan Apresiasi Pelantikan Kadisnaker Baru

Berita Terbaru

Berita Terkini

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB