PJ.Bupati Surati Menteri Dalam Negeri

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Pj.Bupati Kabupaten Tapanuli Utara DR. Dimposma Sihombing surati Kemendagri terkait DR. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si agar ditarik kembali untuk bertugas ke lingkungan Kemendagri. Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, DR. Dimposma Sihombing, melalui Plh. Sekda Tapanuli Utara, David Sipahutar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Senin (21/10/2024). “Benar, Pak Pj Bupati sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri. Sesuai surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ” jelasnya. Dasar dari Pak Pj. Bupati Taput menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Aparatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023, hal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si. “Status kepegawaian saudara Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si jabatannya sebagai Sekda Tapanuli Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019,” terangnya. David juga menjelaskan rekomendasi perpanjangan Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si terakhir yang diberikan Bapak Menpan & RB, tanggal 02 Agustus 2023, dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan Drs. Indra Simaremare, M. Si sudah kadaluwarsa (melewati batas waktu) penugasan yang disetujui / direkomendasikan Bapak Menpan & RB. “Sehubungan dengan itu Pak Pj. Bupati Taput, mengembalikan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Disamping itu juga, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (Disiplin PNS), tuturnya. ( Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan
UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4
Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional Di Pelindo Forum Ciawi
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:28 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra

Selasa, 30 September 2025 - 11:50 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB