PJ.Bupati Surati Menteri Dalam Negeri

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Pj.Bupati Kabupaten Tapanuli Utara DR. Dimposma Sihombing surati Kemendagri terkait DR. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si agar ditarik kembali untuk bertugas ke lingkungan Kemendagri. Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, DR. Dimposma Sihombing, melalui Plh. Sekda Tapanuli Utara, David Sipahutar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, Senin (21/10/2024). “Benar, Pak Pj Bupati sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri. Sesuai surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ” jelasnya. Dasar dari Pak Pj. Bupati Taput menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Aparatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023, hal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si. “Status kepegawaian saudara Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si jabatannya sebagai Sekda Tapanuli Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019,” terangnya. David juga menjelaskan rekomendasi perpanjangan Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si terakhir yang diberikan Bapak Menpan & RB, tanggal 02 Agustus 2023, dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan Drs. Indra Simaremare, M. Si sudah kadaluwarsa (melewati batas waktu) penugasan yang disetujui / direkomendasikan Bapak Menpan & RB. “Sehubungan dengan itu Pak Pj. Bupati Taput, mengembalikan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Disamping itu juga, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (Disiplin PNS), tuturnya. ( Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.2 Adi Lesmono Qurban Lembu Dihari Raya Idul Adha
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan Di Perairan Nipa
Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu
Banguna Koprasi Merah Putih Dikecamatan Beringin Diduga Ditanah Eks Pekebunan PTPN II Yang Belum Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:13 WIB

Calon Kades Pasar VI Kualanamu No.2 Adi Lesmono Qurban Lembu Dihari Raya Idul Adha

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:25 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Berita Terbaru