Warga Pemilik Ternak Babi Kelurahan Bantan Diduga Kangkangi Surat Teguran Camat Medan Tembung

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Medan Tembung,
Warga yang memiliki ternak Babi Jalan Tirtosari Gg.Saudara Kel.Bantan Kec.Medan Tembung Kota Medan merasa terganggu atas makanan ternak yang di bawanya dan mengganggu ketentram warga sekitar,Sabtu (23/82025).

Keberadaan ternak babi yang di miliki oleh warga bernama Ibu Turnip dan Maston dan juga Tina Pasaribu yang sudah cukup lama diduga tidak memperdulikan limbah yang di keluarkan dari kandang Babi tersebut hingga sampai ke pemukiman warga yang baunya sangat menyengat.

Atas keberatan warga Gg.Saudara lalu warga melaporkan ke pihak kecamatan pada 13 Pebruari 2025 agar keberadaan kandang Babi yang berada di jalur kreta api dan dekat dengan pemukiman warga agar di pindahkan.

Atas keberatan warga lalu pihak Kecamatan yang di wakili Sekcamnya untuk di lakukan mediasi pada 25 Pebruari 2025 lalu di kantor Kel.Banten yang di hadiri oleh Sekcam,Lurah,Trantib,Babinsa,PT KAI, warga dan juga pemilik ternak babi agar pemilik ternak memindahkan ternaknya yang jauh dari pemukiman warga agar tidak terkena imbasnya.

Atas meditasi tersebut yang di sampaikan sekcam agar ternaknya di pindahkan karena warga sekitar keberatan,namu dari meditasi yang lalu hingga Tanggal 25 Juli 2025 tidak juga di tindak lanjuti atas usulan warga dan warga kembali sampaikan kepada Camat dengan menyuratinya pada 11 Agustus 2025 namun tidak juga di tanggapan.

Namun upaya agar persoalan ternak babi yang ada di lingkungan,lalu warga berupaya menghadap Trantib namun Trantib nya merasa keberatan atas permintaan warga dan mengatakan persoalannya sudah selesai dan lagian tidak ada surat dari Kelurahan”cetus Trantib.

Berdasarkan peraturan wali kota Medan no 26 tahun 2023 ada larangan memelihara hewan berkaki empat dan pada tanggal 22 Agustus 2025 Camat mengeluarkan surat kembali agar peternak babi di Gg.Saudara agar di bongkar dan di pindahkan dan di beri waktu tiga hari”printah camat.

(Mono)

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli
Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1
Gudang Beras Di Mabar Hilir Diduga Oplos Beras Warga Minta APH Selidiki
Warga Minta APH Untuk Menyelidiki Kembali Pengadaan Air Bersih Dan Restribusinya Diduga Ada Kolusi Dan Korupsi
Perkuat Silaturahim, LP Ma’arif PWNU Sumut Adakan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:34 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB