NET24JAM.CO.ID || Tebing Tinggi,- Unit Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksud dalam pasal 365 KUHAPidana,Rabu (10/92025).
Korban yang melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi atas nama Maria Desi Wulandari (35) warga Jln Leda Sujono Lingk.II Kel.Teluk Karang kec.Bajenis kota Tebing Tinggi pada Rabu,27/8/2025 yang lalu kejadian yang di alaminya pencurian dengan kekerasan.
Awal mula kejadian,
Pada Hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 15.30 Wib, Korban berjumpa dengan pelaku seorang laki-laki yang ciri-cirinya badannya gemuk berisi, tinggi badannya 165 cm, Rambutnya ikal, kulit sawo matang yang beridentitas Erwin Refendi Tampubolon (34) di depan cafe Rembulan jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi yang kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra fit warna hitam kepala batok sepeda motornya tidak dan hanya memakai plat dibagian belakang dengan nomor polisi yang di ingat di ujungnya plat BK..76 NJ.
Lalu tersangka membonceng korban dibawa ke arah Desa Penonggol Dusun III kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai. Sesampainya di tempat kejadian pelaku berpura pura mengecek minyak sepeda motor milik pelaku setelah dibuka jok sepeda motornya pelaku mengambil sebilah pisau Carter kemudian di arahkan ke arah leher korban, namun korban menghindar yang selanjutnya pelaku langsung memotong tali tas milik korban yang disandangkan di badan korban dan mengambil handphone yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan korban dan pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut korban / pelapor merasa keberatan dan dirugikan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) dompet warna ungu yang berisikan KTP, uang senilai Rp. 1.750.000, 1 (satu) Handphone warna biru Dongker merk Oppo A 15 dengan No. HP 083187959407 dan 085763194953 sehingga total kerugian sebesar Rp. 2.750.000, selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, agar diselidiki dan apabila tertangkap agar di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas kejadian tersebut dan laporan korban,pada Selasa tanggal 09/9/2025 personil unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian dengan kekerasan di dusun III Desa Penonggol kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai, dari hasil penyelidikan didapat informasi identitas dan keberadaan pelaku.
Kemudian tim unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA J.F SORMIN,S.H. berangkat ke lokasi keberadaan pelaku yang mana pelaku berada di Dusun IV Kp. Tempel Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, setibanya Tim unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dirumah pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 15.30 wib. pelaku berhasil ditangkap yang berada di dalam kamarnya.
Petugas menemukan1 (satu) unit Hp oppo A15,SP yang dicuri pelaku pada saat itu, pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri namun berkat kesigapan personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan barang bukti lalu tersangka di tahan untuk di lakukan pemeriksaan.
Sumber:Polsek Tebing Tinggi