NET24JAM.ID Simalungun.-
Unit-IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur serta melakukan rudapaksa.
Awal mula pencabulan atau rudapaksa diduga terjadi pada bulan agustus 2024 oleh Leo Nardus Situmorang diduga telah melakukan dugaan Cabul atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur dan ditangkap pada hari Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.20 wib.
Saat itu tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya Huta VIII Bendungan, Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya yang di duga Leo Nardus Sitomorang dilaporkan oleh Melati Sinaga atas dugaan perbuatan Cabul dan rudapaksa terhadap anak dibawah umur korban inisial (B) 16 tahun, sesuai Laporan Polisi No LP /B/ 226/VIII/2024/SPKT/POLRES/SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024.”sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, (03/12/2024), sekira pukul 17.20 wib di pimpin oleh Kanit IV bersama Opsnal PPA didampingi Aipda Aminuddin Sinaga merupakan Bhabinkamtibmas Naga jaya dan Nasib Sinurat Pangulu Naga Jaya II serta Erianto Sihombing Gamot Huta VIII Naga Jaya II berhasil melalukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah nya agar di ketahui istrinya dan surat perintah penangkapan juga telah di berikan kemudian tersangkan di bawa ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut”jelas Herison Manulang.
(Mariono)