NET24JAM.ID || Simalungun. – Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Penyerahan terangka laksanakan pada Kamis, (21/11 2024) pukul 11.30 wib dan langkah penting dalam upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Ketiga tersangka, Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar, diserahkan Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo BF Pasaribu, SH MM.
Serah terima ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum yang ditindak lanjuti berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun tentang penyelesaian penyidikan yang telah lengkap (P21).
Peristiwa yang menjadi dasar penahanan mereka pada Jumat, 26 Oktober 2024, di teras depan rumah Mangantar Sidabutar di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran.Anak yang masih di bawah umur inisial IPN, mengalami kekerasan fisik yang serius pada saat itu.
Pada awalnya tidak di tahan dalam proses penyidikan karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun ada menemukan kekurangan dalam berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Simalungun.
Setelah penyidik kepolisian melengkapi berkas tersebut, JPU menyatakan berkas perkara lengkap dan di lanjut tahap kedua proses hukum untuk dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Di dalam keterangan AKP Verry Purba Kasi Humas Polres Simalungun, komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas. “Kami terus berupaya keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta perlindungan terhadap semua warga, khususnya anak-anak menjadi bagian sangat rentan di masyarakat” ujarnya saat dikonfirmasi media Jumat, (22/11/2024).
Lebih lanjut di katakannya bahwa Polres Simalungun berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kantibmas di wilayah hukumnya.Dan kekerasan terhadap anak tidak dapat di toleransi terhadap pelakunya.
Dalam menangani kasus ini, Polres Simalungun tidak hanya bekerja sendiri tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang memadai.
Setelah tahap II, ketiga tersangka jadi tahan JPU dan segera akan menghadapi persidangan.Dan berharap ke pada masyarakat Simalungun agar mengikuti perkembangan kasus tersebut sebagai pendidikan hukum kepada warga.
(Fendi)
Sumber dari kasi humas Polres Simalungun