Satreskri Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS (35) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.

Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel” jelas Walpon Barimbing

Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000,1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tersangka di bawa di Mapolres Taput lalu di periksa dan keduanya mengaku bahwa mereka secara bersama-sama sebagai pelaku jual beli togel di warung tersebut.

Peran mereka berbeda-beda DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.

Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.

Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk segera di tangkap.

Keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional Di Pelindo Forum Ciawi
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Sekdes Desa Tumpatan Azhar Melakukan Tanaman Organik Dan Perlu Di Contoh Untuk Desa Lain Kab. Deli Serdang
Pelindo Regional 1 Gelar “Healthy Talk Pola Hidup Sehat” Bersama Tenaga Medis Dan Praktisi Kebugaran

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:28 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 11:50 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Sabtu, 27 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua

Jumat, 26 September 2025 - 14:47 WIB

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB