Satreskrim Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel
NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS (35) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.
Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel” jelas Walpon Barimbing
Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000,1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.
Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Tersangka di bawa di Mapolres Taput lalu di periksa dan keduanya mengaku bahwa mereka secara bersama-sama sebagai pelaku jual beli togel di warung tersebut.
Peran mereka berbeda-beda DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.
Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.
Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk segera di tangkap.
Keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Fesny Anwar Manalu)