Satreskri Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Taput Tangkap Dua Pelaku Judi Togel

NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.-Dua orang pelaku judi toto gelap (togel) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS (35) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.

Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel” jelas Walpon Barimbing

Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000,1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tersangka di bawa di Mapolres Taput lalu di periksa dan keduanya mengaku bahwa mereka secara bersama-sama sebagai pelaku jual beli togel di warung tersebut.

Peran mereka berbeda-beda DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar.

Mereka juga mengakui dalam pemeriksaan, bahwa bandarnya adalah berinisial P.

Setelah P di kejar ke rumahnya, sudah sempat melarikan diri. Kini petugas masih mencari keberadaan P untuk segera di tangkap.

Keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah
Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi
Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026
Personel BKO Brimob Polda Banten Perkuat Operasi Aman Nusa II, Lanjutkan Pembersihan Sekolah
Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan
Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal
Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Layanan Melalui Evaluasi Kinerja Terminal Curah Kering Dan Terminal Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:46 WIB

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Senin, 26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:42 WIB

Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:32 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:46 WIB

Kabar TNI-POLRI

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:54 WIB