NET24.CO.ID || Tebing Tinggi,- Polsek Tebing Tinggi yang di pimpin AKP Andi Rahmadsyah amankan satu orang tersangka pelaku pencurian satu unit mobil Kijang Inova warna hitam metalik BK 1048 AAN atas nama Azhar Akbar Alias Akbar (35) warga Dusun I Perpanden kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang Sumatera Utara.

Tersangka Akbar melakukan pencurian pada hari Minggu 21 September 2025 satu unit mobil Kijang Inova warna hitam metalik milik Sinar Irwansyah ST.MT (61) Pensiunan warga Jln.Karya Sehati No.42 Kel.Pangkalan Mansyur kec.Medan Johor kota Medan di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi atas laporan Polisi Nomor:LP/B/465/IX/2025/SPKT Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 September 2025 yang lalu.
Lalu di keluarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/117/IX/RES.1.8/2025/Reskrim dan atas informasi yang di terima unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi tersangka dapat di amankan beserta barang bukti.
Polsek Tebing Tinggi mengamankan tersangka Akbar pada hari Kamis (25/9/2025) di desa Paya Pasir kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai pada pukul 01:00 wib”jelas Kanit Reskrim.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda JR.Sormin SH melakukan koordinasi untuk menyerahkan tersangka Akbar beserta barang bukti dengan lengkap ke Polsek Deli Tua Polrestabes Medan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Hermawan SH beserta dengan anggotanya untuk proses hukum lebih lanjut.
(Fen)
Penulis : Wartawan
Editor : Fendi
Sumber Berita: Polsek Tebing Tinggi






