Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Tapanuli Utara.- Lagi, pelaku perjudian togel (Toto gelap) ditangkap oleh kepolisian resort Tapanuli Utara.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu THT ( 35 ) warga desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.

“Tersangka THT berhasil ditangkap tim opsnal sat reskrim dari sebuah warung di desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput, Selasa (3/12/2024),” sebut Barimbing.

Barimbing menjelaskan, bahwa adanya informasi dari masyarakat sehingga di temukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya di tangkap.

Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.

Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya berinisial DS warga kecamatan Purba Tua Taput.

Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, Uang Tunai Sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 (satu) Buah buku Tulis berisikan Nomor tebakan Togel.

Barimbing juga menuturkan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilayah Taput.

“Komitmen itu merupakan pembuktian bahwa siapapun pelaku perjudian togel tetap akan di tindak sesuai prosedur hukum” tutur Barimbing.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli
Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1
Gudang Beras Di Mabar Hilir Diduga Oplos Beras Warga Minta APH Selidiki
Warga Minta APH Untuk Menyelidiki Kembali Pengadaan Air Bersih Dan Restribusinya Diduga Ada Kolusi Dan Korupsi
Perkuat Silaturahim, LP Ma’arif PWNU Sumut Adakan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:34 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB