Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID || Medan,- Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,Rabu (22/10/2025).

Sebagai mana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut menyebutkan, bahwa dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Dijelaskan Kajati dihadapan awak media, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.

Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

Ditambahkan husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah ber etikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana, kata husairi menutup.
Sumber:Kasi Penkum Kejatisu
(Fendi)

Editor : Fendi

Berita Terkait

Profesi Wartawan Di Hina,Akun Tik tok@trinov0377 Dan YouTube@soposimataniari3419 Di Laporkan Ke Polrestabes Medan
Pelindo Dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara
Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Ayah Korban Di Tapanuli Selatan Lapor Polisi
Dirut PT Inter Nusa Cahaya Berlian Diduga Nipu Uang Teman Dalih Untuk Usaha
Kejari Simalungun Diduga Tidak Profesional Dalam Penegakan Hukum Hilangnya Barang Bukti
Dinas Perhubungan Simalungun Keluarkan Surat Edaran Terhadap Kenderaan Yang Melebihi Muatan
Nyaris Tewas, Warga Sigiring-giring Dikeroyok Salah Satu Pelaku Diduga Anggota TNI
Satnarkoba Polres Labuhan Batu Tangkap Tersangka Seorang Wanita Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Profesi Wartawan Di Hina,Akun Tik tok@trinov0377 Dan YouTube@soposimataniari3419 Di Laporkan Ke Polrestabes Medan

Sabtu, 6 September 2025 - 12:45 WIB

Pelindo Dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Diduga Dianiaya Teman Sekolah, Ayah Korban Di Tapanuli Selatan Lapor Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Dirut PT Inter Nusa Cahaya Berlian Diduga Nipu Uang Teman Dalih Untuk Usaha

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:46 WIB

Kabar TNI-POLRI

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:54 WIB