NET24JAM.CO.ID : Deli Serdang, -Pengurusan surat tanah yang di mohonkan oleh Rohani kepada pihak kepala Dusun (Kadus) 2 M.Sahlan alias Aceng dan di lanjutkan ke kantor Desa Sekip kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten DeliSerdan kini telah selesai.
Di pemberitaan yang lalu Rohani mengatakan kepada wartawan NET24JAM. CO. ID bahwa pengurusan surat tanahnya di perlambat, namun setelah di lakukan konfirmasi ke pada pihak Desa hanya kesalahpahaman atau mis komunikasi terhadap Rohani dan surat keterangan ganti rugi kecamatan sudah sampai ke pihak kecamatan untuk di terbitkan.
Dalam hal ini pihak Desa Sekip memohon maaf atas keterlambatan penerbitan surat tanah milik Rohani dan menurut keterangan pihak petugas kantor Desa Sekip Kaur Pemerintahan Iskandar Pulungan telah membantu menerbitkan surat ganti rugi kecamatan dan segera di berikan ke pada Rohani.
Atas kesalahan pahaman antara Kadus, pihak Desa terhadap Rohani pemberitaan ini mengklarifikasi bahwa surat ganti rugi kecamatan yang di mohonkan Rohani telah di terbitkan pihak kecamatan dan keluarga Rohani yakni Sunardi alias Gomblo berterima kasih kepada Camat Lubuk Pakam dan pemerintah Deli Serdang atas atensi yang di berikan ke pada warganya dalam pengurusan surat keterangan tanah ke pada Rohani.
(Mono)
Editor : Fendi






