Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada Taput

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Oknum Pegawai Negeri Sipil Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota juga Bupati.

Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (24/10/2024).

Kepada awak media Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.

Penetapan berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020 ungkap Barimbing sbari menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.

Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memerikasa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” ungkap Barimbing.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” kata Barimbing sesuai dengan cuplikan video.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu”terang Barimbing.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

PAC PP Padangsidimpuan Tenggara Laksanakan Safari Ramadhan Sekaligus Buka Bersama
Proyek Pengadaan Air Bersih Dan Retribusinya Desa Pasar VI Kualanamu Minta APH Di Evaluasi Kembali
Adi Lesmono Akan Lakukan Perubahan Apa Bila Terpilih Jadi Kades Desa VI Kualanamu
RPP PP Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Yang Terpilih Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat
Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan
Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati
Zikir Akbar PPITTNI Di Padangsidimpuan Gaungkan Seruan Kembali ke Jalan Allah
Banjir dan Longsor Di Tapanuli Selatan Lumpuhkan Aktivitas Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:22 WIB

Proyek Pengadaan Air Bersih Dan Retribusinya Desa Pasar VI Kualanamu Minta APH Di Evaluasi Kembali

Senin, 23 Februari 2026 - 23:21 WIB

Adi Lesmono Akan Lakukan Perubahan Apa Bila Terpilih Jadi Kades Desa VI Kualanamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:43 WIB

RPP PP Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Yang Terpilih Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:02 WIB

Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:44 WIB

Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB