Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada Taput

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Oknum Pegawai Negeri Sipil Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota juga Bupati.

Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (24/10/2024).

Kepada awak media Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.

Penetapan berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020 ungkap Barimbing sbari menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.

Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memerikasa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” ungkap Barimbing.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” kata Barimbing sesuai dengan cuplikan video.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu”terang Barimbing.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan
Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati
Zikir Akbar PPITTNI Di Padangsidimpuan Gaungkan Seruan Kembali ke Jalan Allah
Banjir dan Longsor Di Tapanuli Selatan Lumpuhkan Aktivitas Kontraktor
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Tes Urine Bekerja Sama Dengan BNNK Tapanuli Selatan
Sapma PP Laksanakan Bakti Sosial Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir
Hotel T Kualanamu Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Sekitar Terkena Dampak Banjir
Ketua APDESI Kecamatan Serahkan Donasi Untuk Korban Bencana Banjir Di Desa Goti Dan Manegen

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:02 WIB

Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:44 WIB

Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

Zikir Akbar PPITTNI Di Padangsidimpuan Gaungkan Seruan Kembali ke Jalan Allah

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:13 WIB

Banjir dan Longsor Di Tapanuli Selatan Lumpuhkan Aktivitas Kontraktor

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:02 WIB

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Tes Urine Bekerja Sama Dengan BNNK Tapanuli Selatan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:46 WIB

Kabar TNI-POLRI

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:54 WIB