Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pilkada Taput

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.CO.ID|Tapanuli Utara – Oknum Pegawai Negeri Sipil Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota juga Bupati.

Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (24/10/2024).

Kepada awak media Barimbing menjelaskan penetapan tersangka kepada Budiarjo sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.

Penetapan berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2020 ungkap Barimbing sbari menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada tanggal 14 Oktober 2024.

Dikatakan Barimbing, dalam kasus ini penyidik Gakkumdu telah memerikasa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” ungkap Barimbing.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” kata Barimbing sesuai dengan cuplikan video.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

Sesuai aturan, penyidik polres yang tergabung di Tim Gakkumdu memilik wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu”terang Barimbing.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan
Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra
PEMDA SALAK KKN Desak Bupati Copot Kaban Kesbangpol Dan Kadis Kesehatan Tapsel
Program Presiden Disalahgunakan, Kepsek SMPN 2 Angkola Barat Serahkan Revitalisasi Sekolah Kepihak Lain
Cabang Dispendik Wilayah XI Diminta Evaluasi Kepsek SMKN 4 Padangsidimpuan
Bupati Tapsel Lakukan Pertemuan Dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Bahas Pembangunan Strategis
Disinyalir Diselewengkan, Kepsek SMKN 1 Batang Angkola Bungkam Terkait Bantuan Program Pusat Keunggulan
Wakil Bupati Tapsel Hadiri Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Sampaikan Pentingnya Suasana Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra

Kamis, 25 September 2025 - 06:15 WIB

PEMDA SALAK KKN Desak Bupati Copot Kaban Kesbangpol Dan Kadis Kesehatan Tapsel

Senin, 22 September 2025 - 17:51 WIB

Program Presiden Disalahgunakan, Kepsek SMPN 2 Angkola Barat Serahkan Revitalisasi Sekolah Kepihak Lain

Kamis, 18 September 2025 - 09:12 WIB

Cabang Dispendik Wilayah XI Diminta Evaluasi Kepsek SMKN 4 Padangsidimpuan

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB