Mantan Plt Sekda Padangsidimpuan Bakal Dilaporkan Terkait Seleksi JPTP

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Padangsidimpuan,-
Mantan Plt Sekda Padangsimpuan Roni Gunawan Rambe S.STP, M,si yang juga sebagai ketua panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan sekretaris Iswan Nagabe Lubis bakal dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu mereka juga bakal dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki kewenangan penuh seperti pejabat definitif, terutama dalam mengambil keputusan strategis, termasuk melakukan seleksi terbuka JPTP.

Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, terutama pada pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 menyamaratakan “Pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), dan penjabat (Pj) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.”

Sanksi administratif dijatuhkan yaitu pencabutan atau pembatalan hasil seleksi jabatan, pencabutan SK pengangkatan pejabat JPT hasil seleksi. Kemudian, Jika pelantikan sudah dilakukan, maka SK pelantikan dapat dianulir.

Demikian diucapkan oleh Divisi Monitoring LSM Trisakti Elvan Efendi kepada Wartawan disalah satu cafe yang ada di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Kamis, 7/8/2025.

Dikatakan Elvan, jika merujuk pada peraturan, jabatan Kepala Badan Kesbang Dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Sekretaris DPRD dan Kadis Lingkungan Hidup diduga tidak sah, tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya penyelenggaraan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan di ketuai Roni Gunawan Rambe S,STP, Msi berstatus sebagai Plt Sekertaris Daerah.

Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan bernomor 02/Panpel-PSP/2024 tertanggal 22 Januari 2024, tercatat Roni Gunawan Rambe, S,STP, Msi sebagai ketua panitia dan Iswan Nagabe Lubis S.Sos selaku sekretaris.

Didalam isi surat pengumuman panitia seleksi, terdapat enam jabatan yang akan diisi melalui proses seleksi terbuka yaitu, Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan, Kepala Badan Kesbang Dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Sekretaris DPRD dan Kadis Lingkungan Hidup,

Penyelenggaraan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 tidak memiliki dasar hukum. Karana jabatan Roni Gunawan Rambe sebatas Plt Sekda yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut .

“Secara prinsip hukum dan administrasi kepegawaian, Plt. Sekda tidak seharusnya menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh yang dimiliki pejabat definitif”.

Penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah dilakukan oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Plt. Sekda tersebut sudah sampai ke tahap pelantikan, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Secara administratif, proses pengisian JPTP dapat dianggap cacat prosedur karena Plt. Sekda menjadi ketua pansel tanpa dasar hukum yang sah. Maka yang timbul pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum pelantikan itu.

Sementara itu, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe S.STP, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp memberikan jawaban “Untuk penjelasan tekhnis, ketua bisa konfirmasi langsung ke Ka. BKPSDM dan kepada Kepala Bidang Mutasi”. Pungkasnya.

(Tim Dedi Tison).

Berita Terkait

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan
Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra
PEMDA SALAK KKN Desak Bupati Copot Kaban Kesbangpol Dan Kadis Kesehatan Tapsel
Program Presiden Disalahgunakan, Kepsek SMPN 2 Angkola Barat Serahkan Revitalisasi Sekolah Kepihak Lain
Cabang Dispendik Wilayah XI Diminta Evaluasi Kepsek SMKN 4 Padangsidimpuan
Bupati Tapsel Lakukan Pertemuan Dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Bahas Pembangunan Strategis
Disinyalir Diselewengkan, Kepsek SMKN 1 Batang Angkola Bungkam Terkait Bantuan Program Pusat Keunggulan
Wakil Bupati Tapsel Hadiri Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Sampaikan Pentingnya Suasana Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Vihara Setia Buddha Adakan Lantern Festival Sebagai Cagar Budaya Untuk Dilestarikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Pemda Salak KKN Lakukan Aksi Jilid II Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dan Paskibra

Kamis, 25 September 2025 - 06:15 WIB

PEMDA SALAK KKN Desak Bupati Copot Kaban Kesbangpol Dan Kadis Kesehatan Tapsel

Senin, 22 September 2025 - 17:51 WIB

Program Presiden Disalahgunakan, Kepsek SMPN 2 Angkola Barat Serahkan Revitalisasi Sekolah Kepihak Lain

Kamis, 18 September 2025 - 09:12 WIB

Cabang Dispendik Wilayah XI Diminta Evaluasi Kepsek SMKN 4 Padangsidimpuan

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB