Ketua KIM Ungkap Pengangkatan Pejabat Di Sidimpuan Cacat Prosedur

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Padangsidimpuan,-
Pengangkatan 6 pejabat Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2024 yang lalu dinilai cacat prosedur. Sebab, penyelenggaraan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan yang di komandoi oleh Roni Gunawan Rambe S,STP, Msi berstatus sebagai Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan nomor 02/Panpel-PSP/2024 tertanggal 22 Januari 2024, tercatat Roni Gunawan Rambe, S,STP, Msi sebagai ketua panitia dan Iswan Nagabe Lubis S.Sos selaku sekretaris.

Dalam surat pengumuman panitia seleksi, terdapat enam jabatan yang akan diisi melalui proses seleksi terbuka, yaitu kepala BPBD Kota Padangsidimpuan, Kepala Badan Kesbang Dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Sekretaris DPRD dan Kadis Lingkungan Hidup.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Korps Indonesia Muda (KIM) Angga Kharisma Pulungan kepada Wartawan disalah satu cafe yang ada di Pusat Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Rabu, 6/8/2025.

Dijelaskannya, penyelenggaraan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 tidak memiliki dasar hukum. Karana jabatan Roni Gunawan Rambe sebatas Plt Sekda yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut .

“Secara prinsip hukum dan administrasi kepegawaian, Plt. Sekda tidak seharusnya menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh yang dimiliki pejabat definitif”. Cetus Angga.

Lebih lanjut, Angga memaparkan bahwa Penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah dilakukan oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Plt. Sekda tersebut sudah sampai ke tahap pelantikan, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Secara administratif, proses pengisian JPTP dapat dianggap cacat prosedur karena Plt. Sekda menjadi ketua pansel tanpa dasar hukum yang sah. Maka yang timbul pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN sebelum pelantikan itu. Pungkas Angga.

Sementara itu, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe S.STP, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum memberikan komentar hingga rilis berita ini dikirim ke Meja Redaksi.

(Dedi Tison).

Berita Terkait

PAC PP Padangsidimpuan Tenggara Laksanakan Safari Ramadhan Sekaligus Buka Bersama
Proyek Pengadaan Air Bersih Dan Retribusinya Desa Pasar VI Kualanamu Minta APH Di Evaluasi Kembali
Adi Lesmono Akan Lakukan Perubahan Apa Bila Terpilih Jadi Kades Desa VI Kualanamu
RPP PP Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Yang Terpilih Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat
Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan
Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati
Zikir Akbar PPITTNI Di Padangsidimpuan Gaungkan Seruan Kembali ke Jalan Allah
Banjir dan Longsor Di Tapanuli Selatan Lumpuhkan Aktivitas Kontraktor

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:22 WIB

Proyek Pengadaan Air Bersih Dan Retribusinya Desa Pasar VI Kualanamu Minta APH Di Evaluasi Kembali

Senin, 23 Februari 2026 - 23:21 WIB

Adi Lesmono Akan Lakukan Perubahan Apa Bila Terpilih Jadi Kades Desa VI Kualanamu

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:43 WIB

RPP PP Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Yang Terpilih Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:02 WIB

Khidmat Dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI Di Padangsidimpuan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:44 WIB

Pasca Bencana, Desa Tandihat Tapsel Sudah Tidak Aman Untuk Ditempati

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB