NET24JAM.ID || Padangsidimpuan,-
Pengangkatan 6 pejabat Pemko Padangsidimpuan pada tahun 2024 yang lalu dinilai cacat prosedur. Sebab, penyelenggaraan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan yang di komandoi oleh Roni Gunawan Rambe S,STP, Msi berstatus sebagai Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Padangsidimpuan nomor 02/Panpel-PSP/2024 tertanggal 22 Januari 2024, tercatat Roni Gunawan Rambe, S,STP, Msi sebagai ketua panitia dan Iswan Nagabe Lubis S.Sos selaku sekretaris.
Dalam surat pengumuman panitia seleksi, terdapat enam jabatan yang akan diisi melalui proses seleksi terbuka, yaitu kepala BPBD Kota Padangsidimpuan, Kepala Badan Kesbang Dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, Sekretaris DPRD dan Kadis Lingkungan Hidup.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Korps Indonesia Muda (KIM) Angga Kharisma Pulungan kepada Wartawan disalah satu cafe yang ada di Pusat Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Rabu, 6/8/2025.
Dijelaskannya, penyelenggaraan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Padangsidimpuan tahun 2024 tidak memiliki dasar hukum. Karana jabatan Roni Gunawan Rambe sebatas Plt Sekda yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut .
“Secara prinsip hukum dan administrasi kepegawaian, Plt. Sekda tidak seharusnya menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), karena Plt tidak memiliki kewenangan penuh yang dimiliki pejabat definitif”. Cetus Angga.
Lebih lanjut, Angga memaparkan bahwa Penyelenggaraan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah dilakukan oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Plt. Sekda tersebut sudah sampai ke tahap pelantikan, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Secara administratif, proses pengisian JPTP dapat dianggap cacat prosedur karena Plt. Sekda menjadi ketua pansel tanpa dasar hukum yang sah. Maka yang timbul pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN sebelum pelantikan itu. Pungkas Angga.
Sementara itu, Mantan Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe S.STP, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum memberikan komentar hingga rilis berita ini dikirim ke Meja Redaksi.
(Dedi Tison).