Kapolda Sumut Diminta Tindak Diduga Gudang Siong Minyak Ilegal BBM Bersubsidi di Medan Labuhan

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Medan Labuhan.- Diduga Gudang ilegal BBM bersubsidi dengan pintu Berpagar Seng tetap Exsis tanpa hambatan di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kec. Medan Labuhan seakan Mafia pengolahan Minyak ilegal tersebut tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari pantauan awak media terlihat Mobil Truk Tangki keluar masuk ke dalam Gudang, terlihat cara kerja didalam Gudang tersebut para pekerja dengan sibuk memindahkan Minyak Solar Bersubsidi dari Tangki ke dalam Piber menggunakan selang, Sabtu (28/12/2024).

Diduga ada beberapa Piber berisi Minyak dan Tangki Duduk yang digunakan spesial buat mengolak Minyak Konden dan di campur Minyak Solar Murni dan juga beberapa Mesin Pompa untuk mempermudah proses pekerjaan Minyak di Gudang tersebut, tidak disangkah aksi pelaku Mafia ini tidak tanggung-tanggung untuk mendapat keuntungan besar dari bisnis yang merugikan Negara tersebut.

Salah satu Warga setempat memberikan keterangan, emang benar adanya Gudang ilegal yang diduga di gunakan sebagai transaksi Minyak Subsidi ilegal oleh salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya.

“Iya bang gudang itu sudah lama beraktifitas, setahu kami Gudang tersebut milik inisial ‘ R ‘ bang, sering kali Truk Tangki keluar masuk kedalam Gudang itu bang kami pun heran seharusnya Mobil Tangki itu kan di antar ke SPBU kenapa harus masuk ke Gudang itu kami takut bang sebagai Warga di sini kami takut seandainya terjadi kebakaran pasti api tersebut cepat menyebar apa lagi itu Minyak bang yang mudah terbakar, sudah jelas api itu akan menjalar ke Rumah-Rumah Warga, nah kalau sudah begitu siapa bang yang akan bertanggung jawab, kalau rumah kami kebakaran, dan kami menduga bang mungkin mereka memberi setoran ke APH makannya mereka tidak takut dengan apa yang mereka kerjakan bang di Gudang itu.”ujarnya.

Warga meminta segera Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina menindak tegas Gudang tersebut yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan Warga sekitar apabila tejadinya Kebakaran.

Untuk itu Warga memohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Janton Silaban beserta Pihak Pertamina untuk menindak Gudang yang diduga menyalagunakan BBM subsidi ilegal yang sangat merugikan Negara tersebut.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Awak media inipun mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun dan Mengoplos BBM Bersubsidi di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kec. Medan Labuhan.
Sayangnya saat di konfirmasi via WhatsApp kasat reskrim polres pelabuhan belawan hingga berita di tayangkan belum ada juga jawaban dari AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK.(Wawan)

Berita Terkait

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional Di Pelindo Forum Ciawi
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Sekdes Desa Tumpatan Azhar Melakukan Tanaman Organik Dan Perlu Di Contoh Untuk Desa Lain Kab. Deli Serdang
Pelindo Regional 1 Gelar “Healthy Talk Pola Hidup Sehat” Bersama Tenaga Medis Dan Praktisi Kebugaran

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:28 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 11:50 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Sabtu, 27 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua

Jumat, 26 September 2025 - 14:47 WIB

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB