Achiruddin Akhirnya Di Ponis MA Penjara Dua Tahun Atas Penimbunan BBM

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achiruddi Akhirnya Di Ponis MA Penjara Dua Tahun Atas Penimbunan BBM

NET24JAM.ID||Medan. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sekitar pekarangan rumahnya jalan Karya Dalam No.168, Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Yang awalnya Chairuddin di vonis benas oleh jaksa Medan namun hal tersebut di tingkatkan ke Mahkamah Agung (MA) dan setelah menjalankan persidangan yang cukup lama akhirnya Aciruddin di batalkan vonis bebas dan di tetapkan menjalani hukuman 2 tahun oleh MA.

” Benar, pada Kamis (7/11), kami sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada awak media pada Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan MA membuahkan hasil pada awalnya di vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri (PN) Medan lalu di ubah oleh MA vonis bebas tersebut menjadi terpidana.

Dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana, Achiruddin” sebutnya.

Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Ayat 5 Bagian Keempat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.(fendi)

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli
Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1
Gudang Beras Di Mabar Hilir Diduga Oplos Beras Warga Minta APH Selidiki
Warga Minta APH Untuk Menyelidiki Kembali Pengadaan Air Bersih Dan Restribusinya Diduga Ada Kolusi Dan Korupsi
Perkuat Silaturahim, LP Ma’arif PWNU Sumut Adakan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:34 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB