Achiruddin Akhirnya Di Ponis MA Penjara Dua Tahun Atas Penimbunan BBM

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achiruddi Akhirnya Di Ponis MA Penjara Dua Tahun Atas Penimbunan BBM

NET24JAM.ID||Medan. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sekitar pekarangan rumahnya jalan Karya Dalam No.168, Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Yang awalnya Chairuddin di vonis benas oleh jaksa Medan namun hal tersebut di tingkatkan ke Mahkamah Agung (MA) dan setelah menjalankan persidangan yang cukup lama akhirnya Aciruddin di batalkan vonis bebas dan di tetapkan menjalani hukuman 2 tahun oleh MA.

” Benar, pada Kamis (7/11), kami sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada awak media pada Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan MA membuahkan hasil pada awalnya di vonis bebas yang di berikan Pengadilan Negeri (PN) Medan lalu di ubah oleh MA vonis bebas tersebut menjadi terpidana.

Dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana, Achiruddin” sebutnya.

Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Ayat 5 Bagian Keempat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.(fendi)

Berita Terkait

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah
Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi
Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026
Personel BKO Brimob Polda Banten Perkuat Operasi Aman Nusa II, Lanjutkan Pembersihan Sekolah
Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan
Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal
Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Layanan Melalui Evaluasi Kinerja Terminal Curah Kering Dan Terminal Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:46 WIB

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Senin, 26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Warga Bagan Deli Keluhkan Walau Bersebelahan Dengan Kantor Polisi Tauran Kerap Terjadi

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 Dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:42 WIB

Pelindo Dukungan BNN Lakukan Tes Urine ABK Di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:32 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Dalam Melayani Arus Penumpang Natal

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pabrik Pengolah Berbahan Baku Karet PT GMP DI Lalap Sijago Merah

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:46 WIB

Kabar TNI-POLRI

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

Jumat, 23 Jan 2026 - 14:54 WIB