NET24JAM.CO.ID || Medan Marelan,- Proyek penimbunan dan pemagaran Lahan seluas sekitar 1,5 hektar di lingkungan VIII Kel.Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan di duga tidak memiliki izin,Rabu (22/10/2025).
Penimbunan pemagaran Lahan tersebut sudah berlangsung hampir dua bulan dan tinggi pagar di perkirakan sekitar tiga meter dan anehnya pemasangan pagar persis di sisi parit dan jalan Karya Bakti (tampak di foto).
Pagar yang didirikan di pinggir parit dan di bibir jalan jelas melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 ini jelas dengan tegas di katakan bahwa mendirikan bangunan tidak di bolehkah di pinggir parit dan jalan minimal 3 meter dari pinggir parit dan jalan.
Namun pemilik atau pengelola lahan yang berada di Lingk.VIII Kel.Tanah Enam Ratus kec.Medan Marelan mengkangkangi Perwal tersebut dan berdampak terhadap warga sekitar terutama banjir karena tidak ada lagi resapan air.
Lurah Tanah Enam Ratus saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait penimbunan dan pemagaran lahan yang luasnya sekitar 1.5 heqtar tidak menjawab dan memilih bungkam.
Warga sekitar merasa resah atas penimbunan dan pemagaran yang telah melanggar Perwal kota Medan tersebut dan anehnya lagi tidak tampaknya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ini jelas melanggar Sertifikat Laik Fungsi (SLF) karena mendirikan pagar di bibir parit dan jalan.
Di karenakan di duga melanggar aturan Perwal kota Medan warga meminta kepada Wali kota Medan Rico Waas agar bangunan tersebut di robohkan dan di dirikan sesuai peraturan yang berlaku karena berdampak terhadap warga sekitar.
(Fen)
Editor : Fendi






