Warga Pemilik Ternak Babi Kelurahan Bantan Diduga Kangkangi Surat Teguran Camat Medan Tembung

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Medan Tembung,
Warga yang memiliki ternak Babi Jalan Tirtosari Gg.Saudara Kel.Bantan Kec.Medan Tembung Kota Medan merasa terganggu atas makanan ternak yang di bawanya dan mengganggu ketentram warga sekitar,Sabtu (23/82025).

Keberadaan ternak babi yang di miliki oleh warga bernama Ibu Turnip dan Maston dan juga Tina Pasaribu yang sudah cukup lama diduga tidak memperdulikan limbah yang di keluarkan dari kandang Babi tersebut hingga sampai ke pemukiman warga yang baunya sangat menyengat.

Atas keberatan warga Gg.Saudara lalu warga melaporkan ke pihak kecamatan pada 13 Pebruari 2025 agar keberadaan kandang Babi yang berada di jalur kreta api dan dekat dengan pemukiman warga agar di pindahkan.

Atas keberatan warga lalu pihak Kecamatan yang di wakili Sekcamnya untuk di lakukan mediasi pada 25 Pebruari 2025 lalu di kantor Kel.Banten yang di hadiri oleh Sekcam,Lurah,Trantib,Babinsa,PT KAI, warga dan juga pemilik ternak babi agar pemilik ternak memindahkan ternaknya yang jauh dari pemukiman warga agar tidak terkena imbasnya.

Atas meditasi tersebut yang di sampaikan sekcam agar ternaknya di pindahkan karena warga sekitar keberatan,namu dari meditasi yang lalu hingga Tanggal 25 Juli 2025 tidak juga di tindak lanjuti atas usulan warga dan warga kembali sampaikan kepada Camat dengan menyuratinya pada 11 Agustus 2025 namun tidak juga di tanggapan.

Namun upaya agar persoalan ternak babi yang ada di lingkungan,lalu warga berupaya menghadap Trantib namun Trantib nya merasa keberatan atas permintaan warga dan mengatakan persoalannya sudah selesai dan lagian tidak ada surat dari Kelurahan”cetus Trantib.

Berdasarkan peraturan wali kota Medan no 26 tahun 2023 ada larangan memelihara hewan berkaki empat dan pada tanggal 22 Agustus 2025 Camat mengeluarkan surat kembali agar peternak babi di Gg.Saudara agar di bongkar dan di pindahkan dan di beri waktu tiga hari”printah camat.

(Mono)

Berita Terkait

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”
Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4
Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional Di Pelindo Forum Ciawi
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua
Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger
Sekdes Desa Tumpatan Azhar Melakukan Tanaman Organik Dan Perlu Di Contoh Untuk Desa Lain Kab. Deli Serdang
Pelindo Regional 1 Gelar “Healthy Talk Pola Hidup Sehat” Bersama Tenaga Medis Dan Praktisi Kebugaran

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:28 WIB

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Selasa, 30 September 2025 - 11:50 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

Sabtu, 27 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Tebing Tinggi Amankan Tersangka Pencurian Mobil Dengan Laporan LP Polsek Deli Tua

Jumat, 26 September 2025 - 14:47 WIB

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut Atas Kasus 2019 Sebelum Merger

Berita Terbaru

Kabar TNI-POLRI

Polsek Tebing Tinggi Merayakan HUT TNI Yang Ke-80 Dengan Sukacita

Senin, 6 Okt 2025 - 17:26 WIB

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Ribuan Anak Yatim Di Hari Pelindo ke-4

Rabu, 1 Okt 2025 - 13:03 WIB