Warga Pemilik Ternak Babi Kelurahan Bantan Diduga Kangkangi Surat Teguran Camat Medan Tembung

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Medan Tembung,
Warga yang memiliki ternak Babi Jalan Tirtosari Gg.Saudara Kel.Bantan Kec.Medan Tembung Kota Medan merasa terganggu atas makanan ternak yang di bawanya dan mengganggu ketentram warga sekitar,Sabtu (23/82025).

Keberadaan ternak babi yang di miliki oleh warga bernama Ibu Turnip dan Maston dan juga Tina Pasaribu yang sudah cukup lama diduga tidak memperdulikan limbah yang di keluarkan dari kandang Babi tersebut hingga sampai ke pemukiman warga yang baunya sangat menyengat.

Atas keberatan warga Gg.Saudara lalu warga melaporkan ke pihak kecamatan pada 13 Pebruari 2025 agar keberadaan kandang Babi yang berada di jalur kreta api dan dekat dengan pemukiman warga agar di pindahkan.

Atas keberatan warga lalu pihak Kecamatan yang di wakili Sekcamnya untuk di lakukan mediasi pada 25 Pebruari 2025 lalu di kantor Kel.Banten yang di hadiri oleh Sekcam,Lurah,Trantib,Babinsa,PT KAI, warga dan juga pemilik ternak babi agar pemilik ternak memindahkan ternaknya yang jauh dari pemukiman warga agar tidak terkena imbasnya.

Atas meditasi tersebut yang di sampaikan sekcam agar ternaknya di pindahkan karena warga sekitar keberatan,namu dari meditasi yang lalu hingga Tanggal 25 Juli 2025 tidak juga di tindak lanjuti atas usulan warga dan warga kembali sampaikan kepada Camat dengan menyuratinya pada 11 Agustus 2025 namun tidak juga di tanggapan.

Namun upaya agar persoalan ternak babi yang ada di lingkungan,lalu warga berupaya menghadap Trantib namun Trantib nya merasa keberatan atas permintaan warga dan mengatakan persoalannya sudah selesai dan lagian tidak ada surat dari Kelurahan”cetus Trantib.

Berdasarkan peraturan wali kota Medan no 26 tahun 2023 ada larangan memelihara hewan berkaki empat dan pada tanggal 22 Agustus 2025 Camat mengeluarkan surat kembali agar peternak babi di Gg.Saudara agar di bongkar dan di pindahkan dan di beri waktu tiga hari”printah camat.

(Mono)

Berita Terkait

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja
Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026
Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan
Pelindo Kenalkan Potensi Pelabuhan Belawan Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangkaian IMT-GT 2026
Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan
Pelindo Regional 1 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Pelindo Regional 1 Dukung Acara Car Free Day Di Belawan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:37 WIB

Harlah LP Ma’arif NU Sumatera Utara ke-97 Berlangsung Khidmat dengan Komitmen Membangun Generasi Unggul dan Berkarakter Aswaja

Kamis, 17 September 2026 - 17:14 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:06 WIB

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Jumat, 11 September 2026 - 08:22 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat Di Belawan

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

Apel September 2026, Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Kesiapan Insan Perusahaan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Kepsek SMPN 8 Padangsidimpuan Sambut Hangat Kunjungan JMSI Tabagsel

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:06 WIB