Warga Resah Di Pemukimannya Ada Pengoplosan Gas LPG Dari 3 Kg Di Pindahkan Ke 12 Kg

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID II Deli Serdang.- Praktik pengoplosan Gas LPG Bersubsidi diduga bebas beroperasi di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal, gudang tersebut diduga milik inisial J, yang telah berlangsung sudah tahunan dan terkesan tidak tersentuh hukum.

Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Warga sekitar lokasi Gudang pengoplosan gas, yang tidak mau namanya disebutkan mengataka, mereka mengaku mendengar suara berdesis seperti gas yang keluar dari kepala tabung dan juga bau Gas yang kuat, terindikasikan ada aktivitas pengoplosan Gas pada siang dan malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran ” terangnya, Rabu (18/12/2024).

“Praktik dengan cara mensuntikan Gas LPG ini sudah berlangsung lumayan lama berjalan dengan aman, kami khawatir karena ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan Warga sekitar ” ucapnya.

” Para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan Gas ini telah berjalan cukup lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pihak yang Berwenang” ujarnya.

Menurut keterangan Warga, modus operandi yang digunakan oleh mafia Gas Oplosan ini adalah, dengan menyuntikkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non Subsidi 12 Kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar segera menindak lanjuti, serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA H. Simatupang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
(Wawan)

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli
Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1
Gudang Beras Di Mabar Hilir Diduga Oplos Beras Warga Minta APH Selidiki
Warga Minta APH Untuk Menyelidiki Kembali Pengadaan Air Bersih Dan Restribusinya Diduga Ada Kolusi Dan Korupsi
Perkuat Silaturahim, LP Ma’arif PWNU Sumut Adakan Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:34 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 Di Terminal Bandar Deli

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:40 WIB

Pelindo Regional 1 Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat Di Sekitar Pelabuhan

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:02 WIB

13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ribuan Sembako Di Bagikan Ke Masyarakat Sekitar Wilayah Oprasional Pelindo Regional 1

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim Di Wilayah Operasional

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:16 WIB