Warga Resah Di Pemukimannya Ada Pengoplosan Gas LPG Dari 3 Kg Di Pindahkan Ke 12 Kg

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID II Deli Serdang.- Praktik pengoplosan Gas LPG Bersubsidi diduga bebas beroperasi di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal, gudang tersebut diduga milik inisial J, yang telah berlangsung sudah tahunan dan terkesan tidak tersentuh hukum.

Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Warga sekitar lokasi Gudang pengoplosan gas, yang tidak mau namanya disebutkan mengataka, mereka mengaku mendengar suara berdesis seperti gas yang keluar dari kepala tabung dan juga bau Gas yang kuat, terindikasikan ada aktivitas pengoplosan Gas pada siang dan malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran ” terangnya, Rabu (18/12/2024).

“Praktik dengan cara mensuntikan Gas LPG ini sudah berlangsung lumayan lama berjalan dengan aman, kami khawatir karena ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan Warga sekitar ” ucapnya.

” Para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan Gas ini telah berjalan cukup lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pihak yang Berwenang” ujarnya.

Menurut keterangan Warga, modus operandi yang digunakan oleh mafia Gas Oplosan ini adalah, dengan menyuntikkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non Subsidi 12 Kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar segera menindak lanjuti, serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA H. Simatupang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
(Wawan)

Berita Terkait

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia
Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan Di Perairan Nipa
Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Qurban

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:38 WIB

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif Bagi Ekonomi Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:05 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:25 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban Kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:39 WIB

Luar Biasa,Kampanye Pilkades Mono JuARA No.Urut 2 Di Banjiri Masyarakat Desa Pasar VI Kualanamu

Berita Terbaru