Warga Resah Di Pemukimannya Ada Pengoplosan Gas LPG Dari 3 Kg Di Pindahkan Ke 12 Kg

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID II Deli Serdang.- Praktik pengoplosan Gas LPG Bersubsidi diduga bebas beroperasi di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal, gudang tersebut diduga milik inisial J, yang telah berlangsung sudah tahunan dan terkesan tidak tersentuh hukum.

Dugaan gudang pengoplosan LPG seolah kebal hukum, nyatanya dari sekian lama masih tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Warga sekitar lokasi Gudang pengoplosan gas, yang tidak mau namanya disebutkan mengataka, mereka mengaku mendengar suara berdesis seperti gas yang keluar dari kepala tabung dan juga bau Gas yang kuat, terindikasikan ada aktivitas pengoplosan Gas pada siang dan malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran ” terangnya, Rabu (18/12/2024).

“Praktik dengan cara mensuntikan Gas LPG ini sudah berlangsung lumayan lama berjalan dengan aman, kami khawatir karena ini sangat berbahaya jika terjadi kesalahan bisa menimbulkan ledakan dan membahayakan Warga sekitar ” ucapnya.

” Para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan Gas ini telah berjalan cukup lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pihak yang Berwenang” ujarnya.

Menurut keterangan Warga, modus operandi yang digunakan oleh mafia Gas Oplosan ini adalah, dengan menyuntikkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non Subsidi 12 Kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar segera menindak lanjuti, serta di tindak tegas para pelaku bisnis tersebut, sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA H. Simatupang, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
(Wawan)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB