Proyek Pembangunan Perkuat Tebing Sungai Aek Siborgung yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 4.187.593.626 pada Tahun Anggaran 2022 menjadi sorotan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Global Mandiri yang beralamat di Jl. Setiabudi Komp. Setiabudi Point Blok C No. 1 Lantai 3 – Medan (Kota) – Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp. 4.187.593.627,00 yang berlokasi di desa Parbubu, Kecamatan Tarutung dan berada dibawah tanggung jawab Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan tata ruang provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, bangunan tersebut kini sudah mengalami kerusakan parah meski baru berusia dua tahun sejak selesai dikerjakan.
Ketua DPW LSM LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom, menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai jauh dari standar konstruksi di ketahui tahap pelaksanaan tampak tidak ada wiremesh terlihat model besi yang di gunakan asal-asalan dan jaraknya cukup jauh juga batu padas tidak sesui standard untuk pengecoran”jelas J.Frist.
“ Kita juga menduga mereka menggunakan batu padas untuk pengecoran tidak sesuai standard Padahal ada spesifikasi standar batu yang digunakan dalam pengecoran sehingga bangunan tidak bertahan lama” ungkapnya lebih lanjut.
Untuk langkah selanjutnya, J. Frist menegaskan akan membawa permasalahan ini kepada pihak terkait.
“Nanti kami akan segera surati PPK Pekerjaan, dinas terkait, mempertanyakan pekerjaan ini. Jika mereka tidak kooperatif, kita akan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum – read) , supaya mereka di periksa” tegasnya.
J.Frist sebagai ketua LSM LIDIK berharap Proyek pembangunan perkuat tebing Aek Siborgung yang diduga sarat korupsi dapat di ungkap oleh istansi terkait baik dari Dinas Sumber air Kejatisu maupun dari Kepolisian.
(Fesny Anwar Manalu)