NET24JAM.CO.ID || Padangsidimpuan,-
Proyek revisi Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 dan proyek jasa konsultasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2023 dan 2024 bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selain itu, proyek tersebut juga bakal di laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Selain menemukan dugaan penyimpangan belanja jasa konsultansi revisi RTRW dan belanja jasa konsultasi penyusunan RDTR juga menemukan indikasi kongkalikong dengan penyedia jasa. Demikian ucap Divisi Monitoring dan Analisis Trisakti Elvan kepada Awak Media. Selasa (2/9/2025).
Elvan menjelaskan, ikatan antara RTRW dan RDTR sangat erat dan bersifat hirarkis. Dimana RDTR merupakan penjabaran teknis dan operasional RTRW ataupun dokumen turunan langsung dari RTRW yang menerjemahkan pola ruang menjadi aturan zonasi operasional. Kemudian RDTR merupakan penjabaran dari RTRW pada skala yang lebih detail (1:5.000 – 1:10.000).
Jika RTRW sedang direvisi, RDTR sebaiknya menyesuaikan hasil revisi tersebut. Kalau dikerjakan bersamaan, berpotensi terjadi disharmoni substansi.
Misalnya, RTRW revisi menetapkan kawasan X sebagai industri, tetapi RDTR yang disusun masih menetapkan kawasan itu sebagai permukiman, RTRW revisi mengubah batas kawasan lindung, tetapi RDTR sudah menggambar dengan batas lama dan RTRW revisi memberi ruang untuk infrastruktur tertentu, tetapi RDTR tidak mengakomodasi. tuturnya.
Pengeluaran anggaran untuk jasa konsultansi penyusunan RDTR tanpa dasar RTRW menjadi pemborosan keuangan daerah karena produk hukum RDTR tidak dapat digunakan secara legal. Sedangkan konsekuensi teknis RDTR yang tidak sah tidak bisa digunakan sebagai dasar perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA), acuan pengendalian pemanfaatan ruang serta alat pengendalian investasi.
“Penyusunan RDTR tanpa didasarkan pada Rencana RTRW yang sah dengan menggunakan anggaran pemerintah akan dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari segi hukum, administratif, maupun keuangan”, Tegas Elvan.
Proyek revisi RTRW dan jasa konsultansi penyusunan RDTR Kota Padangsidimpuan memicu tanda tanya besar. Bukan hanya menabrak aturan hukum, langkah ini juga menghabiskan uang rakyat miliaran rupiah secara sia-sia. Apalagi, revisi RTRW yang menjadi “induk” penataan ruang itu hingga kini belum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Didalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 26 ayat (2): “RDTR disusun berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota”. Sedangkan yang mengatur teknis tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 54 ayat (3): “Penyusunan RDTR dilakukan setelah RTRW Kabupaten/Kota ditetapkan.”
Kemudian Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 7: “RTRW yang telah memiliki kekuatan hukum menjadi acuan penyusunan RDTR.” Artinya, RDTR yang disusun tanpa RTRW yang sah berpotensi cacat hukum.
“Jka nanti isi RTRW yang diperdakan berbeda dari rancangan yang menjadi dasar penyusunan RDTR, maka seluruh RDTR tersebut harus direvisi ulang. Akibatnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus menganggarkan lagi. Sedangkan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk jasa konsultansi penyusunan RDTR berpotensi merugikan keuangan daerah”. Pungkasnya.
Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui proses tender sebesar Rp 529.995.000 yang dimenangkan oleh PT. Cita Kreasi Latena.
Kemudian, Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di kecamatan melalui proses tender yaitu, Kecamatan Padangsidmpuan Utara dengan anggaran sebesar Rp 399.980.995. Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR tersebut dimenangkan oleh CV Hosmap.
Belanja jasa konsultasi penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidmpuan Selatan dengan anggaran sebesar Rp 399.980.500 dimenangkan oleh CV Trijaya Utama Konsultan serta Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dengan anggaran sebesar Rp 339.988.500 yang dimenangkan oleh CV Hosmap.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2024, Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidmpuan Batunadua dengan anggaran sebesar Rp 449.994.000 diimenangkan oleh CV Cita Kreasi Latena.
Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidmpuan Hutaimbaru dengan anggaran sebesar Rp 449.994.000 dimenangkan oleh CV Hosmap dan Kecamatan Padangsidmpuan Angkola Julu dengan anggaran sebesar Rp 449.994.000 yang dimenangkan oleh CV Hosmap.
(Tim Dedi Tison).