NET24JAM.ID || Simalungun
Pelaku pembacokan terhadap Depc Kolector di tangkap oleh Polsek Serbelawan menggunakan parang mengakibatkan korban luka-luka di bagi tubuhnyan.
Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH, MH melalui Kanitreskrim Ipda Marbun,SH,MH menjelaskan “korban bernama Lamboi Gultom 38 tahun, merupakan Karyawan Swasta, yang beralamat di Sinar Tani, No 29, Kelurahan Slopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar.
“Berdasarkan laporan polisi nomer :LP/B/106/XI/2024/SPKT/Polsek serbelawan /Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 30 /11/2024 A/N Pelapor Maruli Tua Simamora, pelaku sudah ditangkap dan diamankan.
Kepada Awak Media net 24jam.id Kanitres menjelaskan “pelaku pembacokan tersebut telah berhasil ditangkap dan diamankan. Pelaku pembacokan bernama “Torang Pandapotan alias Torang, alias Matthew, (35) tahun, Alamat sesuai KTP Pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL), merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah jelasnya.
Dan alamat pelaku bertempat tinggal Lorong VII Kelurahan Siantar, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun” jelasnya sabtu (30/11/2024).
Menurut Kanitres Ipda D Marbun, SH, MH, sesuai keterangan pelaku ( Torang Pandapotan) saat diperiksa mengakui perbuatanya melakukan kekerasan fisik/ pembacokan terhadap korban Lamboi Gultom karena pelaku merasa tidak senang terhadap Lamboi Hultom (korban) dan temanya Maruli Tua Simamora yang bekerja sebagai Debc Colector mendatangi rumahnya pada malam hari, jum’at (29/11/2024) sekira pukul 22.30 wib, untuk menagih uang kredit sepeda motor milik Juwita Rebeca Tampubolon istri pelaku.
Saat itu pelaku mengatakan “besok saya datang kekantor untuk membayar, namun dijawab korban, “tidak bisa, kami ditugaskan hari ini untuk menarik kereta kalian” lalu dijawab pelaku, “besok pagi saja lae, ini sudah malam kami mau istirahat” tidak bisa, ” harus malam ini kami tarik” sambil memaksa masuk kerumah pelaku.
Dengan terpaksa pelaku mengambil parang yang berada didapur, dan kembali keteras rumah lalu mengayunkan parang tersebut dan membacokan ketubuh korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan luka berat dibagian kepala sebelah kiri dekat telinga, dan jari tengah sama jari telunjuk tangan sebelah kanan terluka.
Pembacokan terhadap Lamboi Gultom terjadi pada hari jum’at (29/11/2024) sekira pukul 22.30 wib, malam hari, diteras rumah milik Juwita Rebeca Tampubolon, tepatnya dilorong VII kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman 8 tahun penjara Sebut Kanitres.
Selain menangkap tersangka pelaku pembacokan, kami juga mengamankan barang bukti betupa, 1(satu) bilah parang, milik pelaku 1( satu) potong jaket warna merah abu abu bercak darah milik korban (Lamboi Gultom) terang nya.
(Mariono)