NET24JAM.ID||Tapanuli Utara.- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, AM (43), warga Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Sabtu (16/11/2024) yang lalu.
Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka melakukan perlawanan sengit, hingga petugas harus bergulat untuk mengamankan barang bukti.
Keterangan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H SIK, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan kejadian tersebut pada Senin (18/11/2024). Menurutnya, operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Petugas yang menyamar mengetuk pintu rumah dan berpura-pura bertanya. Istri tersangka membuka pintu tanpa curiga dan mengarahkan petugas ke lantai dua, tempat suaminya berada. Saat ditemukan, tersangka AM sedang duduk santai.
Ketika hendak digeledah, tersangka secara tiba-tiba mengambil sabu dari kantong celananya dan menggenggam dengan erat. Petugas mencoba merebut barang bukti, namun tersangka berusaha membuangnya ke lantai. Bergulat sengit tak terhindarkan hingga akhirnya petugas yang berjumlah empat orang berhasil mengamankan barang bukti”jelas W Baringbing.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, satu lembar tisu, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru.
Namun saat diperiksa, tersangka AM tetap bersikeras barang tersebut bukan miliknya dan akan melakukan pengembangan dari mana sabu tersebut di dapat.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara dan berharap ke pada masyarakat agar memberi tahukan ke pada petugas apa bila ada peredaran narkoba.
Narkoba merupakan perusak dari segala kalangan baik kaum muda amupun yang tua juga institusi lainnya oleh sebab itu jangan dekati narkoba apa lagi sebagi pengedar dan mengajak masyarakat untuk saling menjaga agar peredaran narkoba dapat di sempitkan peredarannya” pesan Kapolres. (Fesny Anwar Manalu)