Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NET24JAM.ID || Tapanuli Utara.- Lagi, pelaku perjudian togel (Toto gelap) ditangkap oleh kepolisian resort Tapanuli Utara.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu THT ( 35 ) warga desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.

“Tersangka THT berhasil ditangkap tim opsnal sat reskrim dari sebuah warung di desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput, Selasa (3/12/2024),” sebut Barimbing.

Barimbing menjelaskan, bahwa adanya informasi dari masyarakat sehingga di temukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya di tangkap.

Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.

Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya berinisial DS warga kecamatan Purba Tua Taput.

Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, Uang Tunai Sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 (satu) Buah buku Tulis berisikan Nomor tebakan Togel.

Barimbing juga menuturkan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilayah Taput.

“Komitmen itu merupakan pembuktian bahwa siapapun pelaku perjudian togel tetap akan di tindak sesuai prosedur hukum” tutur Barimbing.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Fesny Anwar Manalu)

Berita Terkait

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara
Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM
Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program untuk Perkuat Fundamental Bisnis
5 Bulan Laporan Warga Ke Polres Pelabuhan Belawan Diduga Sengaja Dilambankan Kasat Reskrim Bungkam
Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Di Belawan, Libatkan 143 Lingkungan Dari 6 Kelurahan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:23 WIB

Warga Minta Kepada Kapolres Yang Baru Tindak Judi Tembak Ikan Logo GBM 99 Yang Menguasai Medan Utara

Senin, 20 Juli 2026 - 15:48 WIB

Luar Biasa,Sudah 15 Hari Lebih Surat Audensi Dari ALAMI Tak Ada Juga Jawaban Dari PT KIM

Berita Terbaru

Berita Terkini

Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:13 WIB