NET24JAM.ID || Tapanuli Utara.- Poltak Silitonga yang dikenal sebagai salah seorang pengacara dilaporkan ke Polres Taput atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Lambas Tony H.Pasaribu SH,MH., dengan nomor laporan: STTLP/227/11/2024/SPKT/POLRESTAPANULIUTARA/POLDASUMUT, kamis (28/11/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh Lambas Tony H. Pasaribu kepada wartawan setelah selesai membuat laporan tersebut di Tarutung.
“Pada hari ini Kamis (28/11) saya secara principal atau pribadi telah melaporkan saudara Poltak Silitonga ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan fitnah kepada saya,” kata Lambas Tony Pasaribu.
Dugaan fitnah itu katanya dilakukan terlapor melalui siaran langsung pada akun facebook Poltak Silitonga pada Selasa (26/11) kemarin.
Dimana terlapor kata Lambas secara terang terangan melakukan fitnah kepada dirinya bersama rekan rekan dia atas laporan Leonard Lumbantoruan yang dituduh pihak terlapor melakukan politik uang untuk Paslon nomor urut 2 JTP DENS.
“Atas laporan tersebut Poltak Silitonga bersama dengan para terlapor lainnya kemudian membuat laporan pidana kepada saya dan kawan-kawan dan seolah olah menyangkal telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan kilen kami Leonard Lumbantoruan,” terangnya.
Dia juga menjelaskan kalau pada saat live, terlapor Poltak Silitonga bercerita seolah olah penggeledahan terhadap rumah klien kami itu tidak ada dilakukan.
“Padahal kita sudah memiliki bukti vidio yang menguatkan bahwa penggeledahan itu nyata adanya,’ terang Lambas.
Dia juga mengungkapkan bahwa Poltak Silitonga dalam vidio live itu tidak memahami apa yang dilaporkannya kepada mereka.
“Itu kami anggap fitnah yang dilakukan secara terang terangan menyebut nama saya. Itu makanya saya sebagai pengacara Leonard Lumbantoruan secara principal melaporkan terlapor,”terangnya.
“Padahal dia selaku pengacara harusnya memahami bahwa posisi kami di situ ya adalah sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum sehingga apa yang kami terangkan apa yang kami uraikan di konferensi pers tersebut itulah yang dituangkan dalam BAP sebagai saksi pelapor. Jadi bukan kami yang melaporkan si Poltak itu. Kami hanya berkapasitas sebagai penasehat hukum,” jelasnya.
Diketahui Poltak Silitonga dilaporkan dengan pasal 311 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Hingga berita ini di terbitkan, Poltak Silitonga belum memberi pernyataan resmi terhadap laporan tersebut.
(Fesny Anwar Manalu)